Tim Kuasa Hukum Ilyas Endang Segera Ke MA


Indralaya.liputansumsel.com--Sehubungan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) tentang pembatalan pasangan calon no 2 Ilyas -Endang, maka tim Advokasi (Kuasa Hukum) Ilyas Endang akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung.


Hal ini diungkapkan oleh H Yulian Gunhar, SH, MH selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Ilyas Endang, Senin (12/10).


Dikatakan Yulian Gunhar, pihaknya menghormati keputusan KPU Ogan Ilir dan juga Bawaslu Ogan Ilir selaku penyelenggara Pemilu. 


Hal ini dianggapnya sebagai dinamika dari proses penyelenggaraan pemilu.


"Hal ini biasa saja dan memang menjadi bagian dari proses demokrasi, sebagai contoh kasus di kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, yang hampir sama dengan Kabupaten Ogan Ilir,"ujarnya.


Yulian Gunhar menambahkan jika keputusan KPU tersebut tidak bersifat final. Masih ada langkah-langkah lain yang bisa ditempuh. 


"Kita segera melakukan upaya hukum di tingkat selanjutnya ke Mahkamah Agung, dan tim advokasi kita telah siap,"tegasnya.


Masih kata Yulian Gunhar,  hal ini tidak menggangu proses kampanye yang akan dilakukan pasangan Ilyas Endang, sampai keputusan dari Mahkamah Agung.


"Karena itu saya mengimbau kepada seluruh tim, relawan kader partai politik, masyarakat pendukung setia Ilyas Endang dimanapun berada agar tetap tenang, selalu semangat jangan kendor masih ada upaya hukum yang bisa kita tempuh, jaga solidaritas dan rapatkan barisan tetap jaga kondusif di wilayah kita masing-masing, semakin keras pertarungan semakin nikmat kemenangan,"tegasnya.(darul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.