AYP Diduga Memilik 25 Bungkus Narkotika Berhasil di Tangkap Tim Tarantula


Muara Enim, Liputansumsel.com--Diduga memiliki 25 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dapat dari pelaku Antra Yudha Prima (29) sorang pekerja Karyawan Swasta ini membuatnya berurusan dengan Polisi.


Penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkoba.


Dan selanjutnya ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH selaku ketua Tim Tarantula untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.


Setelah mendapatkan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, Tim Tarantula langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Antra Yudha Prima yang diketahui beralamatkan di Jalan Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.


Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka Antra Yudha Prima ditemukan 1 buah dompet bulat warna hitam yang berisi 25 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.


Setelah berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, lalu Tim Tarantula langsung membawa pelaku berikut barang bukti tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan.


Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. membenarkan adanya penangkapan ini.


“Pelaku berikut barang bukti, sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku. Adapun barang Bukti yang kita berhasil amankan dari pelaku berupa 25 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat (bruto) 4,32 gram, 1 buah dompet bulat warna hitam, 1 pack plastik klip bening baru dan 1 buah pipet yang di modifikasi,” ujarnya, Selasa (24/11/2020) dalam siaran persnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.