Nasib Masyarakat OKU Ditentukan Hasil Pilkada 9-12-20


BATURAJA- liputansumsel-Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 (9-12-20) mendatang, tepat tersisa 31 hari lagi. Artinya nasib masyarakat OKU ditentukan dalam sebulan hitungan kalender.

Mengapa nasib masyarakat OKU ditentukan oleh pilkada? Jawabnya karena ditangan pemimpin daerah atau bupati ditingkat kabupaten yang membawa kepemimpinan daerah dalam upaya meningkatkan kemajuan dan  kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya.

Oleh karenanya agar terpilih pemimpin yang amanah, masyarakat harus benar-benar cermat dalam menggunakan hak pilihnya yang dilindungi konstitusi dalam mencoblos pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan KPUD OKU.

Sudah seyogyanya pilkada itu disambut antusias oleh masyarakat yang melaksanakannya karena pilkada adalah pesta demokrasi lima tahunan yang diselenggarakan pemerintah agar kepemimpinan berganti sesuai dengan keinginan masyarakat disuatu daerah pemilihan.

Terkait dengan pesta demokrasi lima tahunan OKU, ini pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, yaitu pasangan Drs. H Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar SH MM dengan jargon “Bekerja Lanjutkan” yang melawan kotak kosong. Bagaimana masyarakat harus memilih yang terbaik dari calon terbaik  kalau calonnya hanya satu.

Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, calon tunggal itu bukan tidak ada lawan tetapi ada lawan yaitu kotak kosong. Jika masyarakat masih menghendaki kepemimpinan OKU di pimpin pasangan Petahana, Kuryana-Johan, maka tiba saatnya pencoblosan nanti maka pilihlah pasangan tersebut.

Namun sebaliknya, bila   dalam kepemimpinan sebelumnya, Kuryana-Johan dinilai  masyarakat tidak banyak membawa perubahan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat maka saluran ada di kolom kosong atau kotak kosong.

Jika pasangan Petahana dalam penghitungan nantinya unggul suara dari kotak kosong, maka kepemimpinannya akan berlanjut kembali selama lima tahun mendatang, dan sebaliknya bila ternyata kotak kosong dalam perhitungan nanti melebihi suara yang diperoleh petahana atau calon tunggal, maka kepemimpinan OKU mendatang akan ditunjuk pejabat sementara oleh Kementrian Dalam Negeri sampai dilaksanakan Pilkada serentak beberapa tahun mendatang sebagaimana acuan dalam peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Disini penulis hanya ingin menggambarkan betapa perlunya masyarakat menghadiri pesta demokrasi lima tahunan ini untuk menggunakan hak pilihnya agar tidaka sia-sia karena memilih pemimpin itu adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya karena bagi pemilih akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang kuasa.

Begitu juga bagi pemimpin  terpilih nantinya yang memegang kepercayaan masyarakat yang memilihnya memiliki kewajiban untuk memimpin dengan amanah karena nantinya juga akan diminta pertanggungjawaban oleh yang Maha Kuasa.

Dalam pandangan penulis, soal pertanggungjawaban ini meski sang pemimpin sudah dilantik dibawah sumpah kitab suci, terkadang masih banyak yang tidak amanah memikulnya dan mengabaikan sumpahnya demi kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan tertentu. Bahkan  yang membikin mirisnya lagi,    memandang sebagian masyarakat   yang tidak memilihnya dianggap musuh dan tidak mempersatukan lagi dibawah bingkai kepemimpinan itu sendiri. (bersambung***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.