Ormas Projo Dampingi Asmara Beraudensi dengan DPRD Muara Enim Bahas TR


Muara Enim, Liputansumsel.com--Berdasarakan surat yang telah diberikan oleh Ormas Projo untuk mendampingi Asmara (Asosiasi Masyarakat Batu Bara) Kabupaten Muara Enim kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim untuk melaksanakan audensi mengenai Tambang Rakyat (TR) dan mencarikan solusi tentang permasalahan yang ada di TR tersebut, Senin (2/11/2020).


Hal tersebut langsung disambut baik oleh ketua DRPD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki melalui ketua komisi 1 yaitu H. Marsito beserta sekretaris dan anggota Komisi 1 lainnya di Gedung DPRD Muara Enim.


Turut hadir dalam audensi tersebut ketua komisi 1 DRPD Muara Enim H. Marsito, sekretaris komisi 1 Boni Nofian, wakil ketua Mukarto l, SH beserta anggotanya Piardi, H. Ajis Rahman, SE dan Abrianto, SE, ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Iin Sukadis, Ketua Astrada Provinsi (Herman), Ketua Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara) Juniardi alias Keyjhon, ketua Ormas Projo Muara Enim Deni Eka Candra, Anggota Intelkam Polres Muara Enim, Awak Media dan para anggota dari Astrada, Asmara dan Ormas Projo.


Dalam audensi tersebut ketua Astrada Iin Sukadis mengatakan, tujuan dari audensi dengan DPRD Muara Enim ini untuk melaporkan dan menyuarakan hak rakyat dalam urusan Tambang Rakyat (TR) serta meminta untuk mencarikan solusi yang tepat karena menyangkut kebutuhan ekonomi rakyat dalam menunjang kehidupannya.


"Perlu diketahui audensi ini sudah yang kedua kalinya, yang pertama pada Tahun 2010 dan yang kedua ini pada Tahun 2020. Hal itu tentu menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD untuk mengkaji dan mencari solusi masalah TR ini. Dan berharap audensi ini dapat membuahkan hasil kedepannya," terangnya.


Ditambahkan juga oleh Astrada dari Provinsi Sumsel Herman, dirinya berharap kepada pihak DPRD selaku perwakilan rakyat untuk dapat mencarikan solusi serta memperjuangan apa yang diinginkan oleh rakyat. Karena sesui dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang isinya Tambang Rakyat ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota setelah berkonsultasi dengan DPRD.


"Maka disini kami sangat berharap banyak dengan para dewan untuk mencarikan solusi terkait masalah tambang rakyat ini karena ini menyangkut hak hidup orang banyak. Sebanyak 6100 kepala keluarga yang mencari nafkah untuk anak istri mereka," jelasnya.


Sementara itu, ketua Ormas Projo Muara Enim Deni Eka Candra, dirinya bersama anggotanya sebagai pendamping dari Asmara dan Astrada untuk menyuarakan hak rakyat meminta kepada dewan untuk memperjuangkan dan mencarikan solusi yang tepat dalam waktu singkat ini. Sesuai yang dijelaskan oleh saudara dari Astrada dan Asmara," katanya.


"Sesuai surat yang sudah kami berikan kepada bapak dewan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru tentang mencarikan solusi yang tepat untuk TR karena ribuan orang mencari nafkah pada TR ini," ucapnya.


Sementara itu, ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim H. Marsito mengatakan, masukkan dan saran yang telah disampaikan tadi akan kami tampung dan perjuangkan apalagi audensi ini sudah tejadi dua kali, yang pertama pada Tahun 2010 yang lalu dan sekarang Tahun 2020, tentunya dengan jeda waktu yang sudah lama ini timbul tanda tanya, ada apa terjadinya hambatan tersebut padahal saudara dari Asmara telah mengupayakan dan berusaha terus untuk melegalkan TR sampai saat ini.


"Apa yang disampaikan hari ini akan ditampung, dikaji dan diperjuangkan sesuai keinginan kita semua. Nantinya dengan waktu singkat ini, Komisi 1 DRPD Muara Enim akan membuat surat untuk melaksanakan audensi dengan Gubernur H. Herman Deru dengan melibatkan perwakilan Asmara dan Ormas Projo," ujar Marsito.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.