Hasil rekapitulasi KPU Oi, Sahkan Paslon 01 Unggul


Indralaya.liputansumsel.com-Pelaksanaan  Pilkada di Kabupaten Ogan Ilir 9 Desember 2020 lalu telah usai, proses rekapitulasi suara dutingkat kabupaten telah rampung dilaksanakan pada hari ini Selasa (15/12).


Seluruh kertas suara dari 895 TPS di 16 kecamatan dan 241 desa serta kelurahan sudah dihimpun di KPU Ogan Ilir dan telah direkapitulasi dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan saksi dari paslon 1 maupun paslon 2.


Hasil rekapitulasi KPU Ogan Ilir mengesahkan paslon nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar-Ardani sebagai pemenang Pilkada Ogan Ilir mengalahkan paslon 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.


"Rekapitulasi Pilkada Ogan Ilir 2020 sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya paslon nomor 1 Panca-Ardani memperoleh 149.791 suara, sedangkan paslon nomor 2 Ilyas-Endang memperoleh suara 84.983," jelas Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati.



Massuryati menerangkan, paslon nomor urut 1 Panca-Ardani unggul di 15 kecamatan, sedangkan paslon nomor urut 2, Ilyas-Endang hanya menang di satu kecamatan saja yakni  Kecamatan Rambang Kuang.


"Di Kecamatan Rambang Kuang, Ilyas-Endang memperoleh 6.126 suara, sementara Panca-Ardani dengan 5.568 suara," katanya menjelaskan.


Sedangkan 15 kecamatan lainnya,  paslon 01 Panca-Ardani mengungguli perolehan suara calon petahana.

"Dengan jumlah total dari kedua paslon, kami menghitung suara sah yang direkapitulasi total sebanyak 234.774 suara," jelas Ketua KPU.



Massuryati menjelaskan, dengan jumlah suara yang masuk dikomparasikan dengan jumlah DPT, maka partisipasi masyarakat Ogan Ilir pada Pilkada mencapai 83,58 persen.


"Jumlah ini melampaui target nasional sebesar 77,50 persen, jadi partisipasi masyarakat pada Pilkada Ogan Ilir 2020 melampaui target nasional," ungkapnya.


Selanjutnya, KPU Ogan Ilir akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan secara resmi pemenang Pilkada Ogan Ilir.


"Penatapan secara resmi rencananya paling lambat tiga hari setelah pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika seandainya ada gugatan dari paslon tertentu," pungkas Ketua KPU Oi.(darul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.