Ini Jawaban Kapolsek Kalidoni Terkait Pemberitaan Kemarin.


Palembang, Liputansumsel.com,-Terkait pemberitaan yang tayang kemarin/ Rabu 23 Desember 2020 Dengan Judul, Kuasa Hukum Yamin Kecewa Terhadap Lambatnya Rekontruksi.


Kepala Kepolisian  Sektor  Kalidoni AKP Kusyanto SH, menjelaskan, Kita Sudah melayangkan Undangan pada tanggal 9 untuk pelaksanaan rekontruksi, namun pihak pak Yamin melalui PH Nya menyatakan ada halangan, Lalu kita layangkan kembali surat untuk rekontruksi pada tanggal 21 Namun melalui penyidik juga bahwa PH Nya menyampaikan Klien nya tidak bisa hadir lagi.


kemudian kita panggil lagi dan akhirnya pada tanggal 23 Desember kemarin baru terlaksana rekontrusinya.


"Jadi dalam hal ini keterlambatan bukan kita tidak dari awal melaksanakan menjadwalkan kegiatan rekontruksi, karena kita melakukan ini sebagai kewajiban kami untuk melengkapi berkas",Sambung nya.


" Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dalam hal P19 kami harus ada rekontruksi itu salah satunya".


" Dan berkas ini sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) tentunya kewajiban kita untuk memenuhi petunjuk yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan dalam pemberkasan", beber AKP Kusyanto SH saat dibincangi diruang kerjanya.


" Alahmdulillah hari ini semua bisa hadir dan berjalan dengan baik, dan lancar tanpa ada sesuatu yang menghalangi kegiatan rekontruksi".


Yang jelas kita sudah maksimal dan melakukan pelaksanaan ini kita profesional, bahwa setelah  memenuhi dan lengkap berkas ini  kita kembalikan lagi ke JPU dikirim kembali untuk diteliti oleh JPU, Pungkas AKP Kusyanto SH, Selaku Kepala Kepolisian Sektor Kalidoni.

( Armin )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.