5 Oknum Kades Diduga Melakukan Pungutan Liar

# Menyediakan Catering Menyajikan Makanan Berbelatung


Muara Enim, Liputansumsel.com--Berdasarkan informasi yang di berikan oleh salah satu oknum karyawan yang tidak mau disebutkan namanya, bekerja di Perusahaan dalam lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) SUMSEL 1 Kecamtan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan kepada tim awak media mengenai adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh 5 orang oknum Kepala Desa (KADES) di seputaran ring satu lokasi kerja pembangunan PLTU tersebut yaitu Desa Belimbing Jaya, Desa Tanjung Menang, Desa Belimbing, Desa Darmo Kasih dan Desa Air Cek Dam, Selasa (5/1/2021) via Whatsapp pribadinya.


Kemudian oknum karyawan tersebut juga menerangkan, selain adanya dugaan PUNGLI, mereka yaitu 5 orang oknum Kades tersebut diduga juga mengelola usaha menyediakan wirausaha yang melayani pemesanan makanan dan minuman (Catering) untuk karyawan yang bekerja. Tapi yang mengecewakan dan menyedihkan bagi karyawan makanan lauk dari Catering itu terdapat belatung pada ayamnya dan ikan gorengnya juga keras banget seperti sudah di goreng berkali-kali," terangnya.


Selanjutnya, oknum karyawan tersebut menambahkan bahwa dugaan Pungli itu kerjasama antara Manajer Perusahaan dengan 5 orang oknum Kades yang di seputaran ring satu dengan memotong Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu) perorang karyawan yang berjumlah sekitar 180 orang setiap bulannya, Senin (11/1/2021) via Whatsapp pribadinya.


Tim awak media pun meluncur ke rumah dan kantor salah satu oknum Kades tersebut untuk mengkonfirmasi informasi permasalahan itu, namun tidak bertemu.


Lalu Tim awak media konfirmasi, Senin (11/1/2021) via telepon pribadinya Kades menjawab " saya sedang berada urusan pekerjaan di luar tidak ada di rumah dan kantor, memang ada juga informasi yang beredar bahwa ada oknum yang meminta uang untuk masuk kerja dan setiap bulannya yang mengatasnamakan Kades," terangnya.


Tak putus di situ kemudian tim awak media menanyakan kembali, Selasa (12/1/2021) ke salah satu Kades tersebut mengkonfirmasi via telepon dan sms, " Saya selaku Kades Belimbing Jaya boleh ditanyakan kepada masyarakat di desa saya dan yang sudah bekerja tidak pernah meminta uang kepada karyawan yang bekerja tapi saya tidak tahu kalau ada Kades yang lain meminta uang kepada karyawan tersebut, silahkan dia pertanggung jawabkan resikonya nanti," ungkapnya.


Lebih lanjut, saat di konfirmasi mengenai siapa pemilik Catering tersebut. Kades Belimbing Jaya menjawab " kalau mau tahu silahkan datang kesini jangan ngobrol di telepon atau sms mengenai ada ayam yang belatung mungkin karena ayamnya terlalu banyak dan ayam itu juga baru semua," ujarnya.


Kembali tim awak media meminta tanggapan ke pengamat dan salah satu pakar hukum yaitu Jati Kusuma SH, MH, CLA, CMSE, CPL mengenai perihal tersebut, Jumat (22/1/2021) beliau menjelaskan kalau memang terbukti begitu adanya maka hal tersebut mungkin bisa masuk ke ranah UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 368, 418 KUHP juga UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta bisa juga ke pasal 12 e UU Tipikor juga merupakan tugas dari Satgas Saber Pungli sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.