Lurah Karya Baru Himbau Penerima BPUM Gunakan Bantuan Sebaik-baiknya untuk Usaha


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Untuk membangun Perekonomian di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) membuat Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang berlaku di seluruh Indonesia. 


BPUM sendiri merupakan bantuan produktif atau tambahan modal usaha bagi Usaha Mikro, kecil, dan menengah(UMKM) dengan total uang senilai Rp.2.400.000,-.


Lurah Karya Baru, Nurzen, SH mengungkapkan untuk penyaluran bantuan produktif Usaha Mikro ini sendiri sudah terealisasi pada tahun 2020, untuk ditahun 2021 saat ini ada penambahan bagi pemilik UMKM yang dijukan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang. 


Untuk administrasi sendiri, Pelaku usaha UMKM langsung mengurus ke RT untuk membuat surat Keterangan Usaha, dengan syarat Sudah ada Usaha tidak fiktif, Fotocopy KK, KTP, serta Foto Usaha. 


" Nantinya setelah melengkapi data secara administrasi dari RT, baru bisa diajukan ke Kelurahan, dan diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM" ujarnya saat diwawancara Selasa(19/01/2021). 


Nurzen melanjutkan, kalau data yang diajukan secara online, jadi apabila usaha dari warga ini disetujui mendapat bantuan, maka akan langsung pemberitahuan bantuan dari Bank yang disini bekerja sama dengan Bank BRI dengan e-Form,". 


"Ada e-Form nantinya yang dikirim apabila warga yang memiliki usaha masuk dalam bantuan dari Pemerintah," jelasnya.


"Semoga bantuan seperti ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah Pandemi covid-19, dan bantuan presiden digunakan sebaik mungkin untuk pengembangan usaha supaya lebih maju,". tutupnya. (Ali)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.