Matangkan Persiapan Pilwana Serentak di Pessel, Wendi: Pj Wali Nagari Jangan Ambil Keputusan Sepihak.


Padang,Painan,Liputansumsel.com -- Persiapan pelaksanaan pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak terhadap 31 nagari yang tersebar di 182 nagari Kabupaten Pesisir Selatan pada April 2021 mendatang, semakin dimatangkan.

Sedangkan daerah yang wali nagarinya yang mengikuti Pilwana dikarenakan Pergantian Antar Waktu (PAW), pelaksanaan kegiatan dan biayanya diserahkan sepenuhnya kepada nagari melalui kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2&KB) Pessel, Wendi, mengatakan, bagi Wali Nagari yang masa jabatannya habis, maka anggaran yang tidak terakomodir oleh nagari bakal dibantu oleh dana APBD.


"Ya, hal ini perlu kami jelaskan agar tidak terjadi informasi yang simpang siur. Sebab, persoalan pembiayaan penting dipahami oleh Bamus Nagari agar tidak salah dalam mengalokasikan anggaran nantinya," ucapnya pada wartawan di Painan, Kamis (28/1).


Ia menjelaskan, dari 31 nagari yang bakal melakukan Pilwana serentak pada April 2021 mendatang, satu nagari diantaranya melakukan Pilwana PAW.


"Dikarenakan Pilwana PAW, maka pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Bamus Nagari, dan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagari," katanya.


Menurutnya, dalam Perda tersebut dijelaskan jika masa bakti Wali Nagari masih menyisakan kurang dari satu tahun, maka bakal dilakukan penunjukkan pejabat (Pj) yang berasal dari kalangan PNS, dan jika melebihi dari satu tahun maka pemilihan Wali Nagari dilakukan di tingkat Bamus Nagari.


"Selain diatur oleh Perda, nanti teknis pemilihan juga melalui kesepakatan bersama dengan Bamus Nagari," tuturnya.


Wendi menyebutkan, saat ini 31 nagari yang telah habis masa jabatannya, dijabat oleh Pj Wali Nagari yang berasal dari kalangan PNS.


"Sementara, satu nagari yang Pilwana nya PAW adalah Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera. Wali Nagari yang masih tersisa masa jabatannya selama tiga tahun itu, dikarenakan meninggal dunia. Jadi, pilwananya sepenuhnya diserahkan pada Bamus Nagari," ujarnya.


Pada kesempatan itu, ia mengingatkan pada semua Pj Wali Nagari yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, agar tidak melakukan pemberhentian dan pergeseran perangkat nagari secara sepihak.


"Hal ini mesti menjadi perhatian bersama untuk tidak dilanggar, kecuali bila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum berat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya mengingatkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.