Oknum SDN 114 Palembang Berulah, Nasron Berkilah.


Palembang, Liputansumsel.com,-Guna meringankan beban wali murid, Wakil walikota Palembang telah melarang Pihak sekolah untuk menjual belikan baju batik, baju muslim, rompi, dan kaos kaki.


Larangan tersebut diduga kuat tidak diindahkan oleh Oknum di SD Negeri 114 Palembang.


Hal itu terungkap saat Wartawan Liputansumsel.com membincangi salah satu wali murid yang anaknya bersekolah di sana (SD Negeri 114 Palembang).


Menurut penjelalas dari salah satu wali Murid yang enggan disebutkan namanya itu, dirinya membeli baju olahraga, baju batik, baju muslim, rompi, dan kaos kaki sebesar  Rp.500.000, dalam pembelian seragam sekolah saya melakukan pembayaran di sekolahan dengan Oknum Guru berinisial E kemudian mengambil baju dengan Oknum berinisial "L",


Selain itu, "Oknum guru di SD Negeri 114 Palembang juga diduga kuat menawarkan kaos kaki dengan harga  20.000 Rupiah", Ungkapnya.


Saat dikonfirmasi berapa waktu yang lalu, Kepala SD Negeri 114 Palembang mengatakan, Untuk penjualan baju olahraga Nasron akui memang ada.


Masih kata Nasron,  sedangkan untuk baju yang lain kita tidak tau kalau diluar ada orang yang jual, dan namanya ada orang yang jual bukan disekolahan, kita tidak bisa menghalangi.


" Diluar maksudnya wali murid atau konfeksi dan  yang menjual nya bukan disekolah dan tidak dikoordinir, Kilah Nasron Selaku Kepala SD Negeri 114 Palembang.


Melalui Pesan Whatsapp Sabtu, 16 Januari, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang mengatakan, Kita sepakat dengan Wawako Palembang bahwa dilarang dan tidak ada pengecualian dan kita ikuti apa yang dikatakan Bu Wawako Palembang.

(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.