Januari 31Kasus 3C Dan 19 Kasus Narkoba Berhasil Di Ungkap Polres Muba


Muba,liputansumsel.com-Selama bulan Januari Tahun 2021, Polres Musi Banyuasin (Muba) dan jajaran berhasil mengungkap puluhan Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Kasus Konvensional lainnya. Serta belasan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bumi Serasan Sekate.


“Ada 31 Kasus 3C dan kasus konvensional lainnya selama bulan januari yang berhasil kita ungkap. Sementara untuk narkoba ada 19 kasus yang berhasil kita ungkap,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat memimpin press rilis di Mapolres Muba didampingi Kasat Narkoba AKP Jonroni M. Hasibuan, Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Kanit Pidum IPDA Nasirin dan Paur Humas IPTU Indra Jaya SH, Selasa (02/02/2021).


Jelas Erlin, untuk pengungkapan kasus 3C sendiri yang berhasil kita ungkap. Terdiri dari 4 Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), 8 Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), 1 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kasus konvensional lainnya.


Di tambahkan Erlin, untuk kasus narkoba sendiri. Kita berhasil mengungkap 19 kasus dan berhasil menangkap 20 orang tersangka yang merupakan pengedar barang haram. Serta turut mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 90,75 gram dan 33 butir pil ekstasi.


“ Dari barang bukti itu, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 398 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba, ” tegas Erlin.


Lebih lanjut Erlin mengungkapkan. Sat Reskrim Polres Muba juga berhasil mengungkap kasus perjudian togel di Kecamatan Lawang Wetan pada tanggal (23/01/2021) yang lalu. Dimana berhasil diamankan tersangka bernama Edi Susanto. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, rekapan togel dan Hp.


“ Ini semua merupakan upaya kita, dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Muba,” pungkas Erlin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.