Kasubag BPN OKU Benarkan Adanya Permen ATR Tentang Sertifikat Elektronik


Baturaja,liputansumsel.com-- - BPN OKU mengakui jika sudah mengetahui adanya Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Sofyan Jalil beberapa waktu lalu.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN OKU Abdullah Adrizal, ST, MM melalui Kasubag TU kantor tersebut Nyi Ayu Zakiah, S.SIT saat ditemui media ini di lantai satu gedung ATR/BPN OKU pada Rabu pagi (3/2).


Nyi Ayu Zakiah menjelaskan Permen ATR tersebut belum disosialisasikan sepenuhnya ke daerah-daerah, masih menunggu instruksi dari pusat.

"Benar adanya Permen ATR tentang Sertifikat Elektronik, tapi saya belum mendapatkan sosialisasi sepenuhnya. Mohon maaf kalau ingin jelasnya bisa ditanyakan ke Kepala BPN OKU langsung nanti, kalau sekarang beliau sedang ada pertemuan melalui zoom. Permen itu juga belum untuk dilaksanakan sekarang atau belum launching sebab mengingat kami barusan menjalankan program PTSL tahun 2020. Kalaupun Permen itu berlaku nantinya, diutamakan untuk sertifikat yang lama. Kalau sekarang untuk PTSL masih mengisi belangko formulir yang ada," terangnya.


Lebih lanjut Nyi Ayu Zakiah mengatakan jika Permen ATR itu berlaku nantinya, maka masyarakat diminta mengisi pengisian untuk Sertifikat Elektronik. Setelah selesai, mereka diminta untuk menyerahkan Sertifikat yang asli ke kantor ATR/BPN untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah atau arsip di kantor ATR/BPN OKU, sebagai gantinya mereka mendapatkan Sertifikat Elektronik.

"Jadi jika masyarakat ingin melihat atau mengecek data sertifikat mereka, cukup dengan membuka dokumen elektronik atau secara online. Salah satu tujuan adanya Permen ini untuk mencegah adanya tumpang tindih dalam kepemilikan tanah. Maklum saja namanya kemajuan zaman," lanjutnya.


Ditanya soal bagaimana jika masyarakat membutuhkan Sertifikat Kertas untuk suatu keperluan, Nyi Ayu Zakiah menjawab masyarakat bisa memprint atau mencetak Sertifikat Elektronik mereka sebab datanya sudah ada di dokumen secara online.


(Duan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.