Kejari Oi Terima Pelimpahan Berkas Perkara Narkoba


Indralaya.liputansumsel.comKejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima pelimpahan berkas perkara narkotika seberat 880 gram dari Polres Ogan Ilir.


Penyerahan pelimpahan perkara itu berupa barang bukti dan tersangka atas nama Suhandi Pranata Bin Mukiman atau disebut tahap dua dalam KUHAP.


Pelimpahan diterima pada Senin, 15 Februari oleh tim jaksa 16 A Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, terdiri dari 4 orang jaksa yakni Kasi Pidum, Sazili, SH, MH, Kasi Barang Bukti, A.Yantomi, jaksa Berli dan Jaksa Abdullah.


Dijelaskan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Efan Apturedi, didampingi Kasi Pidum, Sazili, SH, MH, dan Kasi BB, A.Yantomi,  tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 


Karena tersangka tertangkap membawa narkotika golongan satu jenis sabu seberat 880 gram pada 18 Oktober 2020 lalu di Inderalaya oleh jajaran Polres Ogan Ilir.


Selanjutnya jaksa akan membuat dakwaan dan segera mungkin melimpahkan ke pengadilan Negeri Kayu Agung sebelum 20 hari kedepan sesuai masa tahanan sementara tersangka.


Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda minimal 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar.,(ruI)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.