Pemkot Palembang Akan Revisi Perda Transportasi Sungai


Palembang, Liputan Sumsel. Com - Pemerintah Kota Palembang akan merevisi peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan transportasi sungai di bawah Jembatan Ampera. 


Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, jika revisi perda ini disetujui, maka pajak dari penyelenggara transportasi sungai ini diperhitungkan setidaknya dapat menyumbang PAD senilai Rp100 miliar sampai Rp150 miliar per tahunnya. 


"Sebenernya sudah ada payung hukum tentang penyelenggaraan transportasi sungai ini, yaitu berupa Perda. Namun, penerimaan daerah dari penyelenggara transportasi sungai ini terbilang belum optimal terhadap PAD Palembang," ujar Dewa, Jumat (12/3/2021). 


Dia mengatakan, revisi Perda ini cukup sulit. Karena perlu koordinasi menyangkut transportasi di Sungai Musi/Jembatan Ampera, yang masuk ranahnya Pemprov Sumsel dan pemerintah pusat. 


"Revisi sudah diusulkan. Ada beberapa hal harus direvisi. Setidaknya ada sekitar 50 aturan yang harus diganti. Dan ini juga dari Kementerian masih dipelajari," Dewa menerangkan. 


Ia menambahkan, terkait transportasi sungai ini, ada penawaran kerja sama untuk pengolahan, pemanfaatan sarana dan prasarana di Jembatan Ampera oleh INSA (Indonesian National Shipowners' Association) dan Pelindo. 


"Tadi mereka menyampaikan draft untuk kerja sama, tapi kami minta ada surat resmi. Karena itu pengajuan kerja sama, Kita belum putuskan, dan meminta mereka materi kerja sama apa saja yang akan diusulkan dalam perjanjian," ujar Dewa. (Rl/Al)


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.