590 Orang Narapidana Lapas Muara Enim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri


Muara Enim, liputansumsel.com--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim mengusulkan sebanyak 590 Narapidana yang akan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Jum'at (7/5/2021). 


"590 Narapidana yang diusulkan terdiri dari 583 Narapidana Laki-Laki dan 7 Narapidana Perempuan. Narapidana yang diusulkan tentunya telah memenuhi ketentuan memperoleh remisi," terang Kalapas Muara Enim Herdianto. 


"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 21 Tahun 2001 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat," jelas Herdianto. 


Herdianto menambahkan, Narapidana yang mendapatkan usulan remisi tentunya telah menjalani sepertiga masa pidananya, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.