Kajari Pessel, Eksekusi Pasti Proses Hukum Rusma Yul Anwar Dilaksanakan.


Padang,Painan,Liputansumsel.com -- Proses hukum Rusma Yul Anwar yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya kian jelas. Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait eksekusi.


“Ya, kami sudah menerima salinan putusan dari MA pada 16 April 2021. Salinan tersebut sudah kami teruskan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan mohon petunjuk,” ujar Kajari Pessel Donna Rumiris Sitorus, kepada wartawan di kantornya, pada Selasa (25/5).



Ditetapkan sebagai Tersangka

Terkait eksekusi, kata Kejari, pasti bakal dilaksanakan secepatnya, karena sudah menjadi atensi publik. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung, sebab juga berkaitan dengan pejabat kabupaten.


“Eksekusi pasti dilaksanakan. Namun, kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Karena perkara ini juga atensi Kejaksaan Agung yang berkaitan langsung dengan pejabat publik,” katanya.


Selanjutnya, Donna juga berpesan kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial, ia mengajak masyarakat Pessel tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan yang tidak jelas kebenarannya, atau hoaks.


“Kami mengajak masyarakat lebih cerdas dalam bersosial media, jangan ikut menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Jika ada yang mau ditanyakan silahkan datang langsung ke Kantor Kejari Pessel, untuk mengkonfirmasi informasi apappun, termasuk kasus ini,” ucapnya.


Sebelumnya sejumlah awak media ditolak oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan saat hendak melakukan konfirmasi terkait proses hukum pengrusakan lingkungan yang menyandung Rusma Yul Anwar, diketahui saat ini ia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.


Namun, Kejari menilai hal itu hanyalah masalah miskomunikasi saja. Ia mengaku, saat didatangi awak media kebetulan saat itu sedang terburu-terburu untuk mengantarkan hasil tes Rapid Antigen para personil Kejaksaan Negeri ke Kejati Sumbar.


“Saya minta maaf, itu hanya kesalahan komunikasi saja. Kemarin saya terburu-buru ke Padang. Jadi, bahasanya mungkin kurang tepat kepada kawan-kawan wartawan. Buktinya sekarang kita bisa bertemu dalam pers confrence ini,” tuturnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.