DPRKP Kota Palembang Optimalkan Median Jalan dan TPU Jadi RTH


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Palembang akan mengoptimalkan median jalan hingga Taman Pemakaman Umum (TPU) menjadi lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). 


Hal ini dilakukan lantaran RTH di Kota Palembang baru sebesar 11,7 persen.


Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH minimal 30 pesen dari luas wilayah.


Dibandingkan dengan luasan Kota Palembang yang mencapai sekitar 40 ribu hektare, setidaknya harus memiliki RTH seluas 8000 hektar atau sekitar 30 persen. 


Kepala Dinas PRKP Kota Palembang Affan Prapanca, mengatakan, pengembangan dan penambahan RTH akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang memiliki ruang untuk ditanami pohon. 


Seperti di sepanjang Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, dan Jalan Noerdin Pandji. 


"Program pengembangan terus kami lakukan. Sekarang fokus di area yang bisa kita amankan, seperti di median jalan dan bahu jalan. Masih banyak lokasi-lokasi yang bisa kita tanami pohon," ujar Affan, Selasa (22/6/2021). 


Ia mengatakan, selain median jalan lokasi TPU seperti TPU Gandus berpotensi sebagai RTH baru dengan luasan mencapai 5 hektare.


Dalam waktu dekat, Dinas PRKP berencana membuat taman baru sebagai RTH di persimpangan Jalan MP Mangkunegara menuju Sako.


"Bukan hanya di median jalan, TPU juga akan kita tanami dengan pohon-pohon agar menciptakan RTH baru di Kota Palembang," ujarnya.


Ini dikarenakan, kata Affan, persentase untuk RTH di Palembang masih baru 11,7 persen. Sementara jika sesuai amanat Undang-Undang, Pemerintah Kota bertanggung jawab membuat RTH sebanyak 20 persen dari luasan kota dan 10 persen dibantu oleh swasta sehingga totalnya 30 persen dari luasan kota.. (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.