Gercep Pemkab OKI, Ikuti Intruksi Pusat


OKI, LiputanSumSel.Com - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat melakukan koordinasi, menjabarkan dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di wilayahnya masing-masing yang diperpanjang hingga 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

.

Upaya ini untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, jajaran Pemkab OKI memastikan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari potensi penularan Covid-19.


“Juga memperhatikan secara dinamis perkembangan epidemologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” Ungkap Asisten I Setda OKI, Drs. H. Antonius Leonardo yang memimpin rakor terbatas penerapan PPKM Micro di Ruang Rapat Setda OKI, Rabu, (23/6/21).


Anton menyebut beberapa catatan dari Intruksi Mendagri Nomor 14 th 2021 yang  perlu ditindaklanjuti daerah antara lain, pengaturan tentang kegiatan perkantoran, pembentukan posko covid hingga desa/kelurahan, pengaturan kegiatan belajar mengajar, pengaturan tempat usaha, pengaturan tempat ibadah, pelaksanaan hajatan serta penegakan disiplin protokol kesehatan


"Penting juga terkait pelaksanaan kegiatan hajatan masyarakat, bagaimana pengaturannya, durasi hingga kapasitas undangan" jelas Anton.


Untuk itu, Kamis (24/6) besok Pemkab OKI berencana melakukan rakor bersama Forkopimda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti penerapan PPKM Mikro ditingkat desa hingga kelurahan.


"Kita matangkan persiapannya bersama seluruh jajaran hingga ke tingkat desa" Ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan.


Selain itu, tambah Iwan pihaknya sedang mempersiapkan vaksinasi masal dengan target 1 juta sasaran secara nasional yang rencananya akan digelar 26 Juni mendatang.


"Untuk di OKI target kita ada 5.000 sasaran, vaksinasi secara serentak sekaligus pembagian masker bagi masyarakat. Semua kita matangkan" terang Iwan.

.

Kebijakan rinci pengetatan PPKM mikro itu selanjutnya akan dituangkan melalui Surat Edaran Bupati.(ril/ PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.