Suwarno : Pejabat Publik dan Struktural Dilarang Menjabat di Kepengurusan KONI


PRABUMULIH,liputansumsel.com - Pejabat publik dan pejabat struktural dilarang menjabat di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Suwarno kepada wartawan, kemarin. 


Dijelaskan Suwarno, larangan itu tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 


Kemudian kata mantan Dan Yonkav Karang Endah ini, juga ditegaskan dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di mana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. "Jadi ada aturan hukumnya," tegas Suwarno. 


"Sekarang kita masih merasakan adanya pejabat publik dan pejabat struktural yang kaitannya dengan kepengurusan organisasi dibidang olahraga. Jadi pejabat publik dan pejabat struktural itu tidak boleh menjadi pengurus KONI, tetapi boleh menjadi pengurus cabor (cabang olahraga, red)", kata Suwarno.


Keberadaaan sejumlah pejabat publik sambung Suwarno, yakni antaranya ada kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota Dewan serta pejabat struktural yang menjabat dalam struktur kepengurusan KONI rawan terjadi dugaan pelanggaran. “Makanya ada larangan itu,” tukasnya.


Seperti diketahui, selain UU dan Peraturan Pemerintah. Larangan itu juga tertuang dalam surat edaran Mendagri No:800/2398/SJ, surat edaran KPK No: B-903/0115/2011. Kemudian hasil yudisial review dari mahkamah konstitusi (MK) No:27/PUU-V/2007 terhadap uji materi pasal 40 UU No 3/2005 dan pasal 56 Peraturan Pemerintah No: 16/2007. yang hasilnya permohonan pemohon dinyatakan ditolak. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.