Pengacara Negara Kejaksaan Negeri OKU Menerima Penghargaan BPJS Kesehatan Terkait Pemulihan Iuran JKN 1,3 Milyar


Ogan Komering Ulu,liputansumsel.com-- BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dalam menegakkan kepatuhan badan usaha untuk melakukan Pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dilakukan atas dasar perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu beberapa waktu yang lalu. 


Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Bayu Pramesti, saat dihubungi oleh tim Jamkesnews (21/07) menyampaikan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dan juga melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran iuran secara rutin ke BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 yang bertujuan agar terjaminnya hak hak dari pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial saat bekerja.


"Tim BPJS Kesehatan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha, PT. Perkebunan Minanga Ogan, namun badan usaha masih belum melakukan kewajiban dalam melakukan pembayaran kewajiban iuran ke BPJS Kesehatan sehingga sesuai dengan prosedur kerja dan MOU antara BPJS Kesehatan dan Kejari Ogan Komering Ulu maka dilakukanlah permohonan bantuan hukum dalam bentuk SKK badan usaha tersebut ke Kejari Ogan Komering Ulu," ujar Bayu.


BPJS Kesehatan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu sebagai bentuk apresiasi BPJS Kesehatan atas upaya yang dilakukan oleh tim JPN Kejari Ogan Komering Ulu dalam pemulihan keuangan negara. 


"Sesuai dengan tema hari bhakti adhyaksa ke 61 yaitu berkarya untuk bangsa yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2021 Jaksa Pengacara Kejaksaan Negeri OKU terus berupaya untuk memberikan pelayanan serta bantuan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara dengan maksimal," terang Amalia Sari selaku Kasi Datun Kejari OKU.


Lebih lanjut Yunita Ibnu selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengatakan jika kegiatan ini terlaksana sebagai tindak lanjut dari surat kuasa khusus (SKK) BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.


“Ada beberapa tahap yang perlu kita lakukan terkait dengan kepatuhan Badan Usaha dalam pembayaran Iuran JKN KIS. Tahapan yang kita lakukan adalah tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Dengan adanya SKK tersebut, maka Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu diberikan hak  mewakili pemberi kuasa (BPJS Kesehatan) untuk melakukan negosiasi dan/atau mediasi dengan pihak badah usaha  mengenai kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan,” kata Yunita.


“Kami mengapresiasi sekali atas kerjasama yang terjalin dengan baik bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu sehingga badan usaha tersebut bersedia memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kewajiban iuran sebesar Rp 1.374.682.972,- ke BPJS Kesehatan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Kasidatun dan tim JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu,” terang Yunita.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.