Wawako Palembang Pantau Kesiapan Posko PPKM Mikro


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Kota Palembang mulai besok, 9 hingga 20 Juli 2021, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.


Terkait hal ini, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Kamis (8/7/2021) meninjau kesiapan posko PPKM di kawasan Kelurahan 3-4 Ulu, Kelurahan 29 Ilir dan Kecamatan Ilir Barat Dua.


“Ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 serta Ketua Gugus Tugas Covid- 19 Wali Kota Palembang, bahwa pelaksanaan ini harus benar-benar berjalan dengan baik,” ujar Fitrianti.


Ia menyebutkan Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan Posko PPKM Mikro di 107 kelurahan dan 18 kecamatan.


"Posko ini intinya untuk memberikan informasi dan edukasi, begitu juga sosialisasi kepada masyarakat. Juga berkoordinasi dengan puskesmas dan Dinas Kesehatan.”


“Saya berharap peran serta masyarakat, terutama keterlibatan ketua RT, RW, agar posko ini benar-benar bisa diberdayakan. Kalau memang ada aduan dari masyarakat, langsung lakukan tidakan yang sifatnya pencegahan,” ujar Fitianti pula.


Fitrianti menambahkan, Pemkot Palembang tidak mengedepankan sanksi dalam penerapan PPKM Mikro ini. Pemkot menginginkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan penegakan protokol kesehatan untuk kemaslahatan bersama.


Sementara itu, Lurah 3-4 Ulu, Misrinah, mengatakan, pihaknya selalu melakukan kunjungan ke rumah-rumah bersama RT, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menyosialisasikan penerapan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.