AKP Sandi Putra;Tidak ada toleransi knalpot Brong


MUBA,liputansumsel.com-Guna terciptanya keamanan,keselamatan,ketertiban serta kelancaran dan ketentraman masyarakat dalam berkendara,Kepala Satuan(Kasat) Lalu Lantas AKP Sandi Putra,SiK terus gencar berupaya untuk mewujudkannya.


Seperti yang di lakukan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK MSi melalui Kasat Lantas AKP Sandi Putra,SiK memberikan Himbauan larangan penggunaan knalpot Brong/Racing yang suaranya bising yang melewati ambang kebisingan dan tidak sesuai spesifikasi/SNI kendaraan bermotor terkhusus kendaraan roda dua kepada masyarakat Musi Banyuasin Melalui Banner Baliho.


AKP Sandi Putra SiK saat di konfirmasi Kamis(09/09/21) mengatakan Himbauan tersebut dalam rangka edukasi,bahwa sesuai dengan pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana maximal 1 bulan dan atau denda Rp.250.000,-.cetus kasat lantas.


Di jelaskan Sandi,kami berharap,"masyarakat kabupaten Musi Banyuasin agar bisa mengganti knalpot racing dengan knalpot standar. Sebab, penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalulintas dapat dikenakan sangsi pidana (Tilang),” kata AKP Sandi Putra.


Di tambahkan nya,ingat?? Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang menggunakan knalpot Brong/resing,Tutup Sandi,(Agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.