Sat Pol PP Palembang Tertibkan 15 Bangunan Liar


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang kembali menertibkan bangunan liar di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini.


Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, ada 15 bangunan liar yang dibangun di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Jl Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir.


“Bangunan tersebut sudah melanggar Perda No 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban. Termasuk bangunan liar. Tidak boleh mendirikan bangunan di daerah milik jalan,” ujar Putra, Kamis (14/10/2021).


Apalagi, adanya bangunan liar tersebut, badan jalan jadi menyempit sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan dan menyebabkan kemacetan.


Selain itu, bangunan menutupi saluran air atau drainase sehingga berpotensi menyebabkan genangan air maupun banjir.


“Kita sebelumnya sudah sosialisasi. Sudah juga mengirimkan surat pemberitahuan. Alhamdulillah, pemilik bangunan tadi dengan kesadaran sendiri membongkar bangunannya," kata Putra.


Ia menyebutkan pihaknya akan terus menyisir dan menertibkan bangunan liar yang berdiri di daerah milik jalan.


“Kami imbau ke masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di saluran air maupun daerah milik jalan. Selain melanggar perda, ini juga bisa membahayakan keselamatan.” (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.