Diduga Lakukan Korupsi Dana Covid 19, Tiga Kepala Dinas Diusulkan Dicopot


Indralaya.liputansumsel.com--Liga Corupption Watch (LCW) Sumatera Selatan gelar aksi unjuk rasa didepan halaman Kantor Bupati Ogan Ilir untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Ogan Ilir yang lalai dalam menjalankan tugas, serta meminta evaluasi segera Kepala Dinas Pertanian dan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (3/10).


Hendriyanto, selaku Koordinator Aksi menyampaikan, kedatangannya bersama rombongan dari Ormas Liga Corruption Watch Sumatera Selatan untuk menyampaikan laporan adanya indikasi dugaan korupsi penggunaan Dana Covid 19 Tahun Anggaran 2020 pada dinas dan lembaga terkait yang terlampir, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, RSUD Ogan Ilir, Dinas Pertanian dan Disperindagkop dan UMKM.



 

“Perangkat atau pejabat yang di Dinas tersebut kalau memang masih bekerja dilingkup Pemkab.Ogan Ilir tolong dievaluasi oleh Bupati, karena kinerja mereka yang sangat merugikan Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya.



 

Hendriyanto menyampaikan akan terus melakukan aksi lanjutan ke Kejati Sumsel dan akan memasukkan laporan dan pemberitahuan aksi ke Poltabes Palembang, tiga hari kedepan, sehingga kabupaten Ogan Ilir bersih dari korupsi, tidak pandang bulu siapun yang merampok uang negara dan merugikan Caram Seguguk yang kita cintai ini karena ogan ilir milik Rakyat ogan ilir bukan milik Dinasti tegasnya.



Bupati Ogan Ilir, yang diwakili Asisten III, Lukmansyah mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sangat setuju dengan usulan saudara LCW, tetapi pihaknya tidak bisa bertindak begitu saja karena masalah hukum harus di serahkan kepada penegak hukum biar mereka memproses yang salah nanti akan ketahuan yang benar akan benar yang salah tetap salah.


“Maka itu usulan dari saudara – saudara kita terima dan ini nanti diserahkan kepada Bupati untuk menindak lanjuti langka berikutnya, kita harapkan hukum itu betul- betul ditegakkan,” harap asisten III Setda Oi.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.