Kejari Oi Tetapkan Dua Tersangka Proyek 2019

 


Indralaya.liputansumsel.com Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip, adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial SB dan juga kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek berinisial ZN.


Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi, Selasa (2/11) mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip.


"Proyek ini tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir," kata Marthen kepada wartawan, Selasa (2/11) malam, masih menurutnya, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.


"Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak, akibat tindak perkara korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar, kedua tersangka mulai malam ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Marthen.


Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1.


"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya, ujarnya.


Marthen mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang, termasuk saksi ahli.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.