LP Tipikor Nusantara Unjuk Rasa Minta Tolak PSU, PemKab OKI Tetap Pedomani UU Desa


OKi, LiputanSumSel.Com LSM LP Tipikor Nusantara, yang merupakan lembaga pemantau tindak pidana korupsi Nusantara Provinsi Sumatera Selatan yang sudah turun langsung kelapangan Senin 14/12/21 untuk berunjuk rasa perihal Keputusan Bupati terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.


LSM LP Tipikor Nusantara berunjuk rasa di depan Kantor Bupati dengan berorasi kurang lebih 30 menit, dan unjuk rasa dihadiri puluhan masa serta dikawal oleh PolRes OKI melalui satuan IntelKam dan Sat Pol PP serta Pihak- Pihak OPD yang terkait juga turut hadir dalam Penerimaan unjuk rasa tersebut.


Aliaman,SH selaku Koordinator Aksi  berunjuk rasa dan saat di mediasi mengatakan" Dasar Hukum apa yang mengharuskan adanya Pemungutan Suara Ulang Desa Karangsia, yang seyogyanya tidak dibutuhkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang" Ujarnya Aliaman.


Bupati OKI melalui Asisten 1 Antonio Leonardo mengatakan" Perihal Dasar hukum yang dipertanyakan sudah jelas ada Undang - undang yang mengatur, yakni Undang- undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dijelaskan dalam pasal 37 ayat 6 yang berbunyi "Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5)"Terang Antonio.


Lanjut Antonio" Mengapa Desa Karangsia dilakukan Pemungutan Suara Ulang? Jelas kita lihat keadaan Desa Karangsia sedang tidak Semulus  seperti Desa desa lain pasca Pilkades, hal itu dikarenakan tiap pihak Calon KaDes mengKlaim kemenangan mereka masing - masing.


Dan pada tanggal 12 oktober ada fakta dilapangan, dan setelah selesai penghitungan ditanggal 12 oktober tersebut rekapitulasi tidak selesai dan dilanjutkan 13 oktober dikantor camat juga tidak selesai, dan dilanjutkan lagi di PMD tanggal 15 oktober, diharapkan beberapa kali mediasi tidak selesai, terakhir audensi tanggal 29 oktober.


Dari fakta fakta mediasi itu ada beberapa catatan juga bahwa keterangan DPT berbeda, ketika dilaporan 415, oleh sama tapi ketika jumlah DPT berbeda dilaporkan dengan kotak suara iu, masing masing pihak mengklaim mereka menang ini fakta saya berbicara netral, karena bagi saya desa karangsia itu juga dekat dengan saya tapi saya berbicara netral selaku Asisten 1  pemerintah daerah, dan saya berharap juga dengan rekan rekan juga netral sebab itulah kalau kita berpihak akan memperuncing persoalan yang ada dilapangan.


itulah yang membuat Bupati mengambil Keputusan bahwasannya Desa Karangsia harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang" Jelasnya Asisten 1 Bupati.


Diakhir Mediasi Kanafi selaku Sekretaris Dinas BPMD mengatakan"terkait Perselisihan Pilkades termasuk Desa Karangsia sudah melalui tahap tahap mediasi sebagaimana mestinya, dan sudah dilaporkan ke Bupati guna memperoleh Keputusan yang sesuai dan tidak ada pihak yang dirugikan guna mencapai keadilan.


Semuanya sudah ditindaklanjuti mediasi pertama dilakukakn di PMD dan ada mediasi ulang dan hasilnya sudah terangkum diberita acara, dan sudah kami laporkan ke Bupati maka dari itu keluarlah surat keputusan Bupati Tertanggal 22 Nopember 2021, dan keluarlah beberapa Kategori surat yaitu surat Perhitungan suara ulang, Pemungutan Suara ulang dan ada yang Tahapan Di Lanjutkan.


Keluarnya SK Bupati yang menyatakan itu harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah maupun UU dan masing masing masing calon mendapatkan keadilan. ( Povi )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.