Tersangka TItip Uang 317 Juta di Kejari OKI, Tersangka Belum diTahan Karena Kooperatif


OKI, LiputanSumSel.Com - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menerima uang titipan atas kerugian negara atas kasus bibit karet siap tanam pada Dinas Perkebunan  dan Peternakan (Disbunak) Tahun 2019. Proyek tersebut menggunakan dana APBN senilai Rp 1,8 miliar atau 240 ribu bibit.


Uang titipan kerugian negara ini sebesar  Rp 317,000,000( tiga ratus tujuh belas juta Rupiah) di Serahkan Tsk RC dari pihak kontraktor CV Candra Kesuma kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten OKI melalui kasi Intel  Balmento SH.M.H didampingi Kasi Pidsus  Achmad Arjansyah AKB SH.M.H di ruang kerjanya ,Rabu(26/01/22).


Dalam keterangan Press Release Kajari OKI abdi Reza fachlevi Junus SH.MH melalui Balmento SH.MH selaku kasi intel didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah SH.MH menyampaikan, Pihak kejaksaan OKI telah menerima uang titipan dari kasus bibit karet pada dinas Perkebunan dan Perternakan  OKI sebesar Rp 317,000,000,- (Tiga ratus tujuh belas juta Rupiah) tapi walaupun mengembalikan uang kerugian negara dari kasus tersebut proses hukum tetap  berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada  tersangka yang lain,terangnya

Lanjut dia untuk tersangka sendiri masih belum ditahan karna tersangka dinilai koperatif.(SMSI/OKI)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.