Peresmian Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri Lahat


LAHAT,liputansumsel.com- Untuk memudahkan pelayanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Lahat mengadakan kegiatan peresmian ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang secara langsung di resmikan oleh Bupati Lahat, Cik Ujang.SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM. Jumat (11/02/2022)


Ketua Pengadilan Negeri Lahat Jimmy Maruli SH MM dalam sambutannya  mengatakan Syukur Alhamdulilah hari ini bersama berkumpul di peresmian PTSP Pengadilan Negeri Lahat serta tiga ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Lahat.


"Disampaikannya pelayanan terpadu satu pintu hadir untuk memberikan kemudahan pelayanan  bagi masyarakat untuk mencari keadilan di kabupaten Lahat dan kabupaten Empat Lawang, jadi siapapun yang memiliki kepentingan di Pengadilan Negeri akan dilayani dengan baik," ucapnya


Sementara itu Bupati Lahat, Cik Ujang. SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE MM menyampaikan, hari ini bersama hadir dalam rangka peresmian PTSP Pengadilan Negeri Lahat .


"PTSP merupakan kewajiban kita bersama untuk melayani masyarakat , dengan kebersamaan kita pembangunan dapat tercapai dan dengan peresmian  PTSP pengadialn Negeri Lahat  ini dapat memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat khususnya pencari keadilan ," katanya


Kemudian juga kegiatan dilanjutkan dengan pengguntingan pita, serta meninjau tiga ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat dalam kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan .


Tampak hadir dalam kegiatan Kapolres Lahat  AKBP Eko Sumaryanto.Sik, Dandim 0405 Lahat di wakili Kasdim, Kalapas Lahat, Kejari Lahat Fithrah SH, MH, Wakil Ketua I DPRD Lahat Gaharu SE, MM, yang mewakili Bupati Empat Lawang, Ketua Pengadilan Agama yang diwakili, Kadis kominfo Lahat, Kepala Bappeda Lahat, Kaban Kesbangpol Lahat, Pimcab BRI Lahat,

Ketua Pengadilan Negeri Lahat dan jajaran serta tamu undangan lainnya.(Pazar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.