DPRD Mampu Tidak Selesaikan Perda Inisiatif Tahun 2022.


MUSI RAWAS,liputansumsel.com  -  Setelah usai dilaksanakan rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura,tentang penandatanganan nota kesepahaman.


Sekaligus Memorandum of Understanding (Mou) dalam penetapan keputusan DPRD terhadap rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Mura di tahun 2022.


Ketua Badan pembentukan PROPEMPERDA Kabupaten Mura Yhudi Fratama (3/3) mengatakan dari 10 Raperda yang telah dibahas kemarin dalam keputusan DPRD pada rapat paripurna tersebut.


Tentunya kesepuluh Raperda itu sangat urjen sekali,terutama Raperda tata ruang yang mana kita ketahui tata ruang di Kabupaten Mura ini.


" Sejak dari tahun 2003 sudah ada,namun Raperda tata ruang ini baru direvisi kembali di tahun 2022 begitu juga dengan Perda inisiatif DPRD,"kata Yhudi.


Ia menambahkan karena di badan PROPEMPERDA ini guna membentuk Perda Kabupaten Mura,oleh sebab itu rekan-rekan Bapemperda dapat bekerja dengan baik.


" Karena dalam pembentukan empat Raperda inisiatif DPRD ini,kinerja anggota DPRD akan dilihat mampu tidak menyelesaikan perda tersebut di tahun 2022 ini,"tegas Yhudi.


Dia menerangkan sebenarnya Perda inisiatif DPRD ini memang usulan DPRD namun mampu tidak diselaikan di tahun 2022 ini,jika tidak mampu maka a mm satu atau dua Perda akan diselaikan oleh Bapemperda di tahun yang akan datang.


" Yang terpenting judulnya sudah pihaknya siapkan,kemudian perda inisiatif DPRD ini akan dibahas pertengahan tahun sebab masih tahapan penyusunan gerak dan naskah,"pungkasnya.(Zul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.