10 Prusahaan Dimura,Tak Kantongi HGU.


MUSI RAWAS,liputansumsel.com- Sebanyak 10 Prusahaan Pekebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) sejak tahun 2022 ini,belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura Sunardin Kamis (7/4) menerangkan 

bahwa untuk tahun 2022 ini , untuk perusahaan perkebunan yang sudah meneruskan izin penggunaan HGUnya.


" Baru ada dua perusahaan perkebunan yakni PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) dan Agro Kati Makmur (AKL), sedangkan yang baru keluar HGUnya yaitu PT GSSL dengan luas lokasi izin perkebunan 2000 hektar satu hamparan di TPK,"terangnya.


Lanjutnya mantan Kabag Humas Muratara ini untuk PT GSSL itu dikenakan sebesar Rp 10 sampai 12 Miliar guna meneruskan izin HGUnya,namun baru PT AKL yang membayar separuh kurang lebih Rp14 miliar dengan luas 7600 HGU yang sudah diajukan.


Kemudian PT GSSL belum melunasi kewajibannya yakni membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pungutan dan dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah.


" Akan tetapi bilamana hingga enam bulan kedepan BPHTB tidak dibayar, Maka HGU perusahaan akan dicabut atau dianulir sebagaimana aturan yang ada,"jelasnya.


Dia mengungkapkan untuk batas waktu HGU yang dikeluarkan selama 35 tahun dan hanya membayar BPHTB satu kali ketika HGU dikeluarkan.


Dengan begitu jika dikalkulasikan setiap tahunnya dari batas waktu HGU habis maka tidaklah banyak dibandingkan incumb atau hasil perusahaannya setiap bulannya.


Sebab sudah menjadi kewajiban maka daerah akan diuntungkan dengan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB.


" Apalagi, untuk tahun ini target BPHTB mencapai Rp157 miliar dan baru terealisasi kurang lebih Rp14 miliar,untuk itu dihimbau bagi perusahaan lain yang belum ada HGU dapat sesegera mungkin melakukan pengurusan,"ungkapnya.(Zul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.