5 Komisioner Bawaslu Muratara Ditetapkan Jadi Tersangka.


LUBUK LINGGAU,liputansumsel.com– Lima anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),setelah tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Lubuklinggau,Rabu (6/4).


Mengadakan penyelidikan terhadap lima orang saksi kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara,namun kelima orang saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni didampingi Plh Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Rianto Ade Putra, Kasubsi Uheksi, Agrin Nico Reval, Kasi BB, Rosydi Sastrawan, membenarkan pada hari ini, Kamis (7/4) tim penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau telah melakukan penetapan dan penahanan.


Kepada kelima orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan itu diantara Munawir selaku Ketua Bawaslu, Muhammad Ali Asek, selaku Komisioner, Paulina selaku Komisioner, SZ selaku bendahara dan KR selaku staff bendahara.


Kemudian pada hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara, adapun aliran dari dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai tahun 2020. Kelima saksi ini diperiksa dari pukul 10 hingga pukul 13:30 Wib.


" Setelah itu langsung ditetapkan status dari saksi menjadi tersangka,jadi ke lima tersangka untuk sementara kita titipkan di Lapas, ditahan di tingkat penyidikan selama 20 Hari kedepan,"katanya.


Sementara itu Yuriza Antonienerangka. bahwa kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebanyak 2,5 Miliar.


“pasal yang disangka kan yakni pasal 2 dan pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi,"terangnya.


Yuriza menjelaskan tim penyidik telah menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap 3 orang saksi lagi yakni Koordinator Sekretaris Bawaslu Muratara.


Seperti diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021. Realisasi belanja Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara senilai Rp.9000.000.000. Tidak ada bukti pertanggungjawaban.


Pemberian dana hibah tersebut dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020. (*)


" Dengan harapan penyidik, untuk ke 3 saksi tersebut untuk Kooperatif memenuhi panggilan yang ketiga dari penyidik. Kalau mereka tidak datang maka tidak menutup kemungkinan akan kita upayakan penjemputan paksa,"terangnya.(Zul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.