Tak Bisa Tunjukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT SBN Di Geruduk Ratusan Masyarakat LSM ORMAS


MUBA,liputansumsel.com- Ratusan masa aksi yang tergabung dalam LSM ORMAS menggelar aksi damai di PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.


Masa aksi ini gabungan dari masyarakat Ormas Lembaga yang terdiri dari LIPER RI, LSM GEMPITA, LASKAR MERAH PUTIH, SDA WATCH, JAMS SUMSEL, FMJK, geruduk PT SBN menuntut ganti rugi lahan ratusan hektar milik masyarakat pulai gading Bayung Lencir, Senin,(25/04/22).


Selaku koordinator aksi Arianto. SE Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER -RI) dan rekan menyampaikan tuntutan masyarakat oleh karena permasalahan ini sudah cukup lama dan berlarut-larut puluhan tahun belum dituntas oleh pihak PT. Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) dan sudah sering mediasi mediasi namun tidak keputusan yang berpihak pada masyarakat pemilik lahan yang berada dalam kebun milik PT SBN. 


Adapun tuntutan aksi yang disampaikan pada pihak PT SBN 

1. Menuntut PT. SBN (Swadaya Bhakti Negaramas) SEGERA menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat seluas 567 Hektar milik masyarakat pulai gading,

2. Jika tidak segera dituntaskan maka lahan akan diambil kembali oleh masyarakat pemilik lahan dan cabut semua pohon sawit yang telah ditanami,

3. Tanah milik masyarakat sudah digusur oleh PT SBN sejak tahun 2012 hingga saat ini belum dituntaskan ganti rugi pada masyarakat dan perusahaan selalu ingkar janji,

4. 140 hektar terdapat didalam HGU belum diganti rugi alas pancung atas nama kelompok tani pulai gading,

5. Sebanyak 567 Hektar, telah dilakukan pembayaran 180 Hektar, sisa 378 Hektar belum diganti rugi berada dalam izin lokasi,

6. Adanya kelebihan Inti dari Plasma, 

7. Hentikan semua aktivitas dilahan milik masyarakat desa pulai gading, 

8. Sebelum ganti rugi diselesaikan oleh pihak PT SBN, maka akses jalan produksi kami blokir untuk sementara,

9. Kepada Bupati Muba, Gubernur, agar segera merekomendasikan pada Dirjen Perkebunan dan Pihak Terkait lainnya untuk mencabut HGU dan Izin Lokasi yang ada,

10. Kami minta pemerintah daerah mengevaluasi kebun PT. SBN , baik kebun Inti dan kebun Plasma,

11. Usut tuntas dugaan perusakan lingkungan, 


Setelah melakukan aksi cukup lama dan melalui pembicaraan ditengah halaman kantor PT SBN, akhirnya masa aksi diterima oleh pihak PT SBN melalui Bapak Mahbub selaku menegemen untuk mediasi didalam ruang rapat PT SBN. 


Dalam rapat mediasi dihadiri oleh Camat Bayung Lencir M. IMRON, S.Sos, M.Si ,Danrami 041 Bapak Kapten ARM Marwan, Kapolsek Bayung Lencir Bapak IPTU Pol Deby Apriyanto. SH dan pihak masyarakat Helmi, dan Ketua LIPER RI Muba Arianto. SE. 


Setelah melewati rapat yang cukup Alot pihak PT SBN tetap bersih keras untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum, sementara masyarakat telah membawa bukti bukti kepemilikan atas lahan yang ada, namun pihak perusahaan tidak menunjuk lahan lahan yang telah diganti rugi dengan alasan intruksi dari legal atau lawyer PT SBN. 


Dalam rapat yang cukup panjang dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi penyelesaian atas permasalahan yang ditemukan musyawarah antara masyarakat dengan pihak PT SBN untuk menggelar rapat lanjutan bulan depan tanggal 27 Mei 2022 bertempat dikantor Camat Bayung Lencir dihadiri pihak terkait lainnya dan dari pihak PT SBN yang berkompeten yang bisa menyelesaikan permasalahan Yang dengan kedua belah pihak membawa dokumen bukti bukti kepemilikan lahan yang ada baik yang telah dilakukan ganti rugi dan yang belum dilakukan ganti rugi. 


Adapun isi dari Notulen rapat sebagai berikut : 

1. Penyelesaian tuntutan pada masyarakat diharapkan diselesaikan secara mediasi dan atau secara jalur hukum, terkait dengan kebenaran dari hasil verifikasi data oleh pihak perusahaan,

2. Data pengakuan hak milik masyarakat v(kepemilikan SPH) agar di-copy sebagai dokumen perusahaan vuntuk digunakan memverifikasi, apakah sudah atau belum dibayarkan (diganti rugi),

3. Penjadwalan pertemuan kembali pada hari Jumat 27 Mei 2022 dihadiri oleh pihak Perusahaan yang mempunyai kompetensi (legal) bertempat di kantor Camat Bayung Lencir,

4. Sama sama menjaga keamanan.  


Setelah adanya notulen rapat akhirnya  masa aksi membubarkan diri berakhir dengan aman dan kondusif.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.