Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini 4 Dampak Buruknya


Setiap pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil, membeli baru dan bekas, wajib membayar pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini harus dibayarkan setiap tahun, sesuai tanggal jatuh tempo yang tertera.

Jangan diremehkan, sebab jika Anda tidak membayarnya sesuai ketentuan waktu, ada dampak telat bayar pajak kendaraan yang harus ditanggung. Dampak tersebut akan terus bertambah, sesuai dengan masa pajak yang tidak dibayar. Apalagi jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga sudah waktunya habis.

Kerugian Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan

Membaca kata ‘dampak’ sebenarnya bisa berarti baik dan buruk. Namun, kali ini yang dimaksud adalah kerugian akibat telat bayar pajak kendaraan. Sesuatu yang melanggar peraturan negara dan umumnya diberlakukan untuk kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Apakah Anda termasuk yang sering menunda pembayaran pajak dengan mengulur hingga waktu pergantian STNK? Jangan diremehkan, di bawah ini ada 4 dampak telat bayar pajak kendaraan yang harus diketahui.

Membayar Denda

Sama dengan pembayaran pajak jenis lain, keterlambatan berarti denda. Makin lama dibayarkan, denda akan terus bertambah.  Anda harus tahu, denda telat bayar pajak motor lebih dari persen dalam setahun. Hitungannya  per bulan dan bervariasi antara setiap daerah.

Namun, dapat ditarik garis rata-rata, pajak kendaraan motor  sama dengan provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daera (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2020 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (PUPD), denda keterlambatan pajak hingga dua persen setiap bulan.

Jadi, jika Anda terlambat membayar selama 5 bulan, berarti dengan 2 x 5 persen atau sama dengan 10 persen.  Sayangnya, denda tetap dihitung satu bulan meski hanya terlambat 1 hari saja.

Bayangkan, kalau pajak kendaraan Anda di kisaran Rp360.000,00, denda 10 persen, artinya Anda harus membayar tambahan di luar pajak Rp36.000,00. Nilai tersebut cukup besar, jika dilakukan keberlanjutan maka uang pembayaran pajak akan habis hanya untuk melunasi denda saja.

Diancam Pidana Kurungan

Pajak adalah kewajiban Anda kepada negara yang harus dipenuhi untuk pembangunan. Kalau hal ini tidak ditunaikan, Anda mungkin saja mendapat ancaman pidana kurungan. Hal tersebut bahkan dituliskan dalam UU Nomor 22 pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa melengkapi diri dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Surat Tanda Coba Kendaraan resmi, maka dapat dipidana kurungan. Lamanya pidana paling lama 2 bulan atau dengan Rp500.000,00.

Cukup merugi dan menakutkan meskipun hanya telat bayar pajak motor 1 hari saja. Padahal belum tentu karena tidak ada uang. Anda mungkin sibuk, malas antre, dan lalai alias lupa.

Membuat Harga Jual Kendaraan Turun

Anda ingin berganti kendaraan atau membutuhkan uang cepat dengan menjual mobil dan motor yang dimiliki? Nyatanya pembayaran pajak kendaraan sangat berpengaruh dalam sistem penjualan tersebut.

Pembeli akan memperhatikan kelengkapan surat dan pajak. Jika ada salah satunya tidak ada, harga bisa lebih rendah di pasaran. Pembeli yang menawar beralasan, mereka harus repot membayar sendiri dan ikut menanggung denda nantinya.

Apalagi jika ditambah dengan resiko mereka membawa kendaraan tanpa surat lengkap. Sehingga Anda perlu melakukan perhitungan ulang untuk mobil harga ini bisa menurunkan nilainya sampai 10 juta. Selain itu, mendapatkan pembeli yang tepat juga sulit ditemukan.

Nomor Registrasi Kendaraan Akan Dihapus

Dampak yang tidak kalah penting harus Anda perhitungkan, ketika terlambat membayar pajak kendaraan adalah nomor registrasi kendaraan akan dihapus dari sistem kepolisian. Penghapusan nomor registrasi kendaraan tentu saja berlaku dalam kondisi tertentu.

Namun biasanya, berlaku untuk kendaraan yang tidak membayar pajak hingga waktunya mengganti STNK. Lalu, tidak digubris pula sampai jangka waktu lebih dari dua tahun.

Nah, kalau Anda mengalami ini, kendaraan tidak akan memiliki surat resmi. Bukan lagi denda yang besar, tetapi Anda harus memulai dari awal pendaftaran nomor kendaraan yang tentunya dapat lebih banyak menguras dana.

Harga jual kendaraan pun langsung jeblok. Harga buat surat baru dan lain-lain diperhitungkan oleh calon pembeli. Adapun aturan penghapusan nomor registrasi kendaraan ini sesuai dengan UU No. 22 Pasal 74 Ayat 22 Tahun 2009.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraannya rusak berat, hingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNKB.”

Solusi Agar Tidak Terkena Dampak Telat Bayar Pajak Ada di E-Wallet dari Blibli

Berapa denda telat bayar pajak mobil? Hal ini tentu sudah bukan rahasia lagi. Pasalnya nilai 10% dari pembayaran pajak harus direlakan masuk dana khas denda. Meskipun sebenarnya alasan Anda adalah malas melakukan antrian panjang hingga siang hari.

Namun saat ini Anda tidak perlu khawatir. Sebab, waktu yang harus Anda gunakan ke samsat untuk mengurus administrasi pajak bisa dilakukan pembayaran secara online. Sebab, pada beberapa daerah pelayanan digital e-Samsat sudah terintegrasi dengan baik.

Jika Anda khawatir memori HP penuh sebab terlalu banyak aplikasi. Anda bisa memanfaatkan aplikasi Blibli di ponsel kesayangan. Sebuah marketplace yang menyediakan beragam fitur kebutuhan sehari-hari, tidak terkecuali aplikasi pembayaran pajak kendaraan.

Anda hanya perlu membuka menu E Samsat yang bisa dilihat di halaman utama Blibli. Lalu, seperti biasa Anda harus menyiapkan nomor Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNKB. Masukkan nomornya dan seperti layanan pembayaran lain, Anda tinggal mencocokkan nama yang keluar di layanan dengan aslinya.

Jika benar, pajak bisa langsung dibayar. Bukti pembayaran dapat diperoleh secara langsung. Selain itu, cara ini jauh lebih ringkas dan menghindari kerumunan yang sering kali membuat gerah. Dengan memanfaatkan e-Samsat pada aplikasi Blibli, Anda tidak perlu lagi takut dari dampak telat bayar pajak yang biasanya terjadi.

Anda hanya perlu membuka menu E Samsat yang bisa dilihat di halaman utama Blibli. Lalu, seperti biasa Anda harus menyiapkan nomor Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNKB. Masukkan nomornya dan seperti layanan pembayaran lain, Anda tinggal mencocokkan nama yang keluar di layanan dengan aslinya.

Jika benar, pajak bisa langsung dibayar. Bukti pembayaran dapat diperoleh secara langsung. Selain itu, cara ini jauh lebih ringkas dan menghindari kerumunan yang sering kali membuat gerah. Dengan memanfaatkan e-Samsat pada aplikasi Blibli, Anda tidak perlu lagi takut dari dampak telat bayar pajak yang biasanya terjadi.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.