Upss Bau Anyir Alkes Rp 3 M untuk RSUD Tercium.


Padang,Painan, Liputansumsel com -- Sepertinya kelanjutan gedung baru RSUD. M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan masih belum ada titik terang.


Sampai hari ini masih terbengkalai ini, bahkan menjadi gunjingan masyarakat, apakah layak dan tidak kelanjutan pembangunan gedung baru tersebut.


Diketahui proyek relokasi RSUD M Zein Painan ini dibangun menggunakan dana pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang kini berubah nama jadi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasar Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP. Besar pinjaman Rp99 miliar, dengan rincian Rp96 miliar untuk konstruksi dan Rp3 miliar untuk Alkes, jangka waktu pinjaman selama 5 tahun.


Tapi sssttt… Proyek miliar rupiah  berada di atas bukit Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan saat ini sedang dalam penanganan penyidik Kejati Sumbar. Infonya telah 10 orang saksi dimintai keterangan.


Menyoroti soal RSUD itu Anggota DPRD Pessel periode 2009  – 2014 dan 2014 – 2019, juga menjabat Ketua DPC PPP Pessel Marwan Anas angkat bicara, mengenai polemik pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan


“Kita dari Fraksi PPP DPRD Pessel pada waktu itu menolak keras pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, ” uajr Marwan Anas, Rabu (13 April-2022).


Dikatakan mantan anggota DPRD Pessel itu, keberadaan gedung baru RSUD tidak layak untuk dibangun di atas bukit, lokasi gedung RSUD tidak pada tempatnya,  selain itu juga tidak tepat peminjaman dana PIP dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu bupati yang masa jabatan 1 tahun.


Kedua, pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi konsultan, perencanaan kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah, dan pematangan lahan yang tidak sesuai prosedur.


“Bukan itu saja, penghentian pembangunan gedung RSUD di Bukik Kebun Taranak oleh Bupati tahun kemarin haruslah melalui persetujuan DPRD Pessel, apalagi peminjaman dana ke PIP Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP. Dan, Perda ini harus dicabut dahulu,”ujarnya.


Tentunya Pemkab Pessel kata Marwan Amas harus menanggung resiko membayara hutang, sementara dari pihak rekanan tidak lah rugi tidak lah rugi,.


Marwan Anas gelemg-geleng kepada sebut aanehnya lagi anggaran Rp 3 miliar untuk Alkes pengadaan barang dan alat pada RSUD Bukik Kebun Taranak, dialihkan ke pengadaan Alkes di RSUD M.Zein Painan saat ini.


Terkait anggaran Alkes tersebut Marwan Anas berharap aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan, apakah boleh sesuai aturan anggaran Alkes sebelumnya untuk gedung baru dipindahkan ke gedung RSUD yang lama.


” Sekali lagi pembangunan gedung baru RSUD di Bukik Kebun Taranak tidak layak dijadikan Rumah sakit, dan cocok nya untuk hotel saja,”ujarnya sambil sedikit dana ketawa.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.