DPRD Muba RDP dengan masyarakat Muba


MUBA,liputansumsel.com- Senin (23/05/2022), telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat tentang kewenangan Pj.Bupati Musi Banyuasin bertempat di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.


Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, dihadiri Wakil Ketua DPRD I Jonkenedi, SIP.,M.Si , Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE, Pimpinan dan Anggota komisi I DPRD Muba, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Muba, Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, dan Perwakilan Masyarakat Musi Banyuasin.


"Rapat di gelar dalam rangka menindaklanjuti permohonan audiensi/pertemuan dari Masyarakat Musi Banyuasin dengan Ketua DPRD Muba tentang kewenangan Pj.Bupati Musi Banyuasin".


Memperhatikan dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan Masyarakat Muba berharap agar Pj. Bupati Musi Banyuasin dapat segera dilantik sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri,Pelantikan dan penunjukan Pj.Bupati Musi Banyuasin merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun2016 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020,Keberadaan Penjabat Bupati Musi Banyuasin sangat dibutuhkan untuk menjamin legalitas dan kesinambungan penyelenggaran pemerintahan daerah, penyelenggaraan pelayanan publik dan mendukung terwujudnya tujuan pembangunan daerah,(ADV/DPR).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.