Viral di Medsos, Sholat Di Masjid Terapung Bayar Rp 5000


Padang, Painan, Liputansumsel.com -- Setelah ribut-ribut di media sosial, kini Masjid Samudera Ilahi atau Masjid Terapung di kawasan wisata Pantai Carocok Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, semakin terkenal.


Sebelumnya, masjid ini viral di media sosial Facebook lantaran petugas retribusi meminta uang Rp5000 kepada pengunjung yang hendak menunaikan ibadah Salat Zuhur. Disisi lain, pengunjung menyebut pos retribusi yang sebelumnya berada dibelakang masjid, namun saat itu posisinya berada di depan masjid. Dengan pemandangan seperti itu, seolah-olah pengunjung yang hendak menunaikan ibadah salat ke Masjid Terapung Samudera Ilahi harus membayar.


Terkait viral nya Masjid Terapung Samudera Ilahi di Pantai Carocok Painan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Sekdakab Pessel), Mawardi Roska angkat bicara. Dalam keterangan resminya, Sabtu (14/5/2022). Sekda menyebut, 


Pengunjung dengan tujuan wisata berbayar sebesar Rp5 ribu per orang, hal itu telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.


“Jadi, yang berbayar itu adalah masuk kawasan wisata Pantai Carocok Painan, bukan masuk Masjid Terapung,” ujar Sekda menjelaskan.


Sekda mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah memviralkan keberadaan Masjid Terapung Samudera Ilahi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pihaknya menilai hal itu sebagai bentuk promosi wisata gratis bagi daerah.


Ucapan terimakasih juga disampaikan Sekda kepada sejumlah pihak yang turut menanggapi persoalan viral nya Masjid Terapung di Pessel. Semua kritik dan saran, kata dia, bakal dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah kedepannya.


“Dengan kejadian ini, membuka pintu untuk masuk ke persoalan yang sebenarnya. Namun, yang paling penting diniatkan untuk memajukan daerah. Dan kita minta ampun kepada Allah SWT jika ada terbesit sekecil apapun di hati untuk meangkuhkan diri, menyalahkan, apalagi sampai mendosakan seseorang. Sebab, itu domainnya yang maha kuasa,” ucap Sekda.


Lebih lanjut dijelaskan Sekda, ada 10 poin terkait keberadaan kawasan objek wisata Pantai Carocok Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.


1. Sebagian besar daratan/tanahnya adalah milik adat (kaum) dan hak milik sendiri, hanya tanah hasil reklamasi pantai (penimbunan laut) yang milik Pemda. Batu Kereta, Pasir Pulau Cingkuak milik adat/kaum (kecuali tanah dalam ex Benteng Pulau Cingkuak milik negara). Tanah milik Pemda lainnya adalah jalan tembus dari jembatan batang Salido ke Carocok, dan jalan ke puncak Bukit Langkisau.


2. Di atas reklamasi pantai/laut, telah dibangun beberapa fasilitas pendukung pariwisata (parkir, land mark pantai Carocok, tempat berdagang, dermaga pendaratan kapal wisata, jembatan di atas laut, pentas, masjid Samudera Ilahi (masjid apung), pedestarian pantai (tempat berjalan kaki), lampu taman dan lampu high masht serta fasilitas lainnya.


3. Terhadap jasa yang disediakan ini, sesuai dengan regulasi yang ada, telah ditetapkan dengan Perda untuk tarif masuk kawasan wisata pantai Carocok sebesar Rp5000 per orang dan tarif angkutan kapal wisata dan alat sarpras bermain air milik pemda lainnya, (sekarang kapal dan sarpras bermain air milik pemda tidak dioperasikan lagi).


4. Di atas tanah milik adat dan hak milik sendiri yang berada dalam kawasan ini, ada rumah penduduk dengan berbagai aktifitas, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai tempat penyedia jasa pendukung pariwisata.


5. Antara tanah milik Pemda dan tanah milik masyarakat belum ada pagar (pagar dimaksud untuk menghilangkan akses masuk wisatawan yang ilegal), serta pintu masuk yang representatif sebagai objek wisata.


6. Semua pengunjung yang masuk dengan karcis, sejak 15 tahun lalu telah diasuransikan, begitu juga dengan penumpang dan ABK kapal wisata.


7. Para pedagang dan penyedia jasa pariwisata, baik di dalam kawasan maupun di sekitar kawasan belum dipungut pajak, karena wisata harus mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat.


8. Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis), pemandu wisata, home stay, kuliner, kelompok perahu wisata, pedagang sudah ada, dan dilakukan pelatihan guna peningkatan kapasitas (sering kali). Juga kepada kapal wisata kita berikan bantuan jaket pelampung bagi penumpang.


9. Kelembagaan dan manajemen pengelolaannya sampai saat ini masih melekat dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Satpol PP, Kebersihan (Dinas Perkimtan, LH), parkir dengan Dinas Perhubungan, Posko Kesehatan dengan Dinas Kesehatan, BPBD serta bantuan tenaga dari Polri dan TNI.


10. Perda tentang BUMD yang akan mengelola objek wisata telah ada, tapi masih belum dilaksanakan, karena berbagai alasan dan pertimbangan teknis lapangan.


Terhadap viralnya pos retribusi di depan masjid terapung sebagai tempat penjualan tiket masuk kawasan wisata, Sekda mempertegas bahwa pemungutan karcis masuk objek wisata sebesar Rp5000 per orang adalah amanah dari Perda.


“Tempat pemungutannya dekat masjid memang benar, dan ini kami memang menyadari dari awal akan mudah diplintir. Akan tetapi karena kondisi lapangan (yang mudah untuk mengarahkan pengunjung ke satu titik), karena banyaknya pintu masuk, serta target PAD dari sektor retribusi wisata Pantai Carocok yang telah ditetapkan, dan harus ditunaikan Pemda lah hal ini terjadi,” katanya.


Selain itu, lanjut Sekda, keluhan-keluhan pengunjung, baik di kawasan yang dikelola Pemda maupun yang dikelola pihak lain diakuinya memang banyak. Hal itu menjadi energi bagi Pemda untuk perbaikan ke depannya, dan diharapkan kepada semua pihak untuk tetap proporsional.


Sekda menilai, viralnya pungutan retribusi terhadap pengunjung beberapa waktu lalu, akan menjadi penasaran bagi wisatawan lainnya untuk berkunjung.


“Ya, dengan viralnya ini, mungkin saja orang yang belum kenal akan semakin penasaran untuk datang ke Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka tentu penasaran untuk membuktikan kebenaran isu tersebut. Kami melihat ini sebagai promosi daerah. Sebab, untuk biaya promosi suatu produk adalah sangat besar dan Pemda belum mampu untuk membiayainya, maka dengan viralnya ini membantu Pemda mempromosikannya,” ujarnya.


Sekda menuturkan, terlepas dari kesan baik atau buruknya hal tersebut, menurutnya kejadian itu telah membranding kawasan wisata pantai Carocok Painan. Alhasil, sedikit atau banyak orang akan penasaran untuk berkunjung ke daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.(EL).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.