Pemkot Gandeng Kejari Kades Tandatangani Fakta Integritas

Prabumulih,liputansumsel.com– Pemkot bekerja sama dengan Kejari dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ditandai penandatanganan kesepakatan bersama antara Wakil Walikota (Wawako), H Andriansyah Fikri SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH di Ruang Rapat Lantai 1, Selasa (17/5/2022).

Wawako, H Andriansyah Fikri SH ketika membacakan sambutan Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, kegiatan ini agenda penting dan strategis dalam penyelenggaraan roda pemerintahan

Orang nomor dua di Kota Nanas ini menjelaskan, Pemkot butuh pendampingan, agar berjalan sesuai koridor hukum berlaku.

“Dalam rangka penegakkan hukum bisa Perdata dan TUN. Agar tidak ada lagi, pegawai terjerat hukum. Memastikan pembangunan berjalan lancar, perlu bantuan hukum petunjuk dan arahan,” terang suami Hj Reni Indahyani SKM MSi.

Ucap Politisi PDIP ini, Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) bisa berkonsultasi bersama Kejari. “Memberikan pertimbangan hukum bagi Kepala OPD, agar tidak terjerat permasalahan hukum,” sebut ayah empat anak ini.

Terangnya, Pemkot melalui Bidang Kerja Sama, juga melakukan kerja sama bersama Polres Prabumulih.

“Membantu bidang pembangunan, guna mempercepatnya. Salah satu, kerja sama akan dilakukan bersama Polres Prabumulih. Yaitu, optimasi pemeliharaan keamanan, penanggulangan bencana dan kebakaran, peningkatan kualitas SDM,” akunya.

Pada kesempatan itu, jelasnya juga dilakukan penandatanganan fakta integritas dilakukan 12 kades di Prabumulih. “Hal itu dalam rangka mengantisipasi dan mencegah KKN dan korupsi, sehingga bisa berjalan optimal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” bebernya.

Sementara itu, Kajari, Roy Riady SH MH menjelaskan, bisa melaksanakan kegiatan ini mewujudkan Prabumulih Prima Berkualitas.

“Kegiatan ini, harus semuanya berkomitmen harus didukung semua pihak, tidak bisa berjalan sendiri,” tegas Roy, sapaan akrabnya.

Khususnya, masalah fakta integritas. Aku ayah dua anak ini, salah satu upaya pencegahan penyimpangan DD dan ADD.

“Karena bersumber dari APBD, atau uang negara. Maka dari itu, kades harus mengelola secara baik dan transparan. Jangan sampai melakukan korupsi, karena itu candu. Pengawasan dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kejari dan Polres Prabumulih,” tukasnya.

Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya sekedar seremoni saja. Jika ada korupsi di dalam pengelolaan DD dan ADD, jelas akan melakukan penindakan.

“Pencegahan kita lakukan lewat masuknya, APIP. Mengingatkan para kades, mengelola DD dan ADD sesuai aturan dan ketentuan,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.