Ridho : Jika DL Harus Izin BPK RI

Ridho Yahya

Prabumulih,liputansumsel.com– Pemerintah kita (Pemkot) telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).

BPK RI telah menurunkan tim, guna melakukan pemeriksaan terhadap LKPD 2021. Tim BPK RI ini sendiri, telah turun melakukan pemeriksaan sejak Januari silam

 

Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, sekitar 1 bulan lagi tim BPK RI menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan.

“Nah, selama pemeriksaan diharapkan para Kepala OPD jika ingin dinas luar alias DL harus seizin BPK RI,” ujar Ridho, sapaan akrabnya, Rabu (2/2/2022).

Hal itu kata ayah tiga anak ini dilakukan, guna memudahkan pemeriksaan LKPD 2021 tengah dilakukan BPK RI. “Harapan kita, hasil pemeriksaan ini bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kalinya,” jelas ayah tiga anak ini.

Sebut ayah dr Muwarni Emassrisa Latifah, kalau dalam setiap pemeriksaan jelas pasti ada temuan. Tetapi, sifatnya masih bisa diakomodir. “Temuannya, minor dan kita masih diberikan kesempatan guna melakukan perbaikan atas temuan tersebut,” ucapnya.

Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), H Jauhar Pahri SE Ak CA dikonfirmasi menambahkan, selama 46 hari tim BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap LKPD 2021.

“Maksimal 2 bulan, setelah penyerahan LKPD tim akan turun. Dan, kemungkinan pada Maret sudah menerima hasil pemeriksaan,” bebernya.

Sebutnya, hasil pemeriksaan BPK RI diharapkan menghasilkan predikat WTP seperti pada 2021 silam. “Iya harapannya kita, yah WTP sesuai harapan Pak Wako,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.