Di duga Pemecatan Sepihak, Perangkat Desa Cinta Jaya Pedamaran Lapor Ombusdman



OKI, Liputansumsel.com - Tak terima diberhentikan secara sepihak,  Een Sandhika yang merupakan Kasi Pemerintahan perangkat Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur serta dan tanpa ada alasan terkait kinerjanya sebagai perangkat desa.


Menurut keterangan  Een mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerja yang baik-baik saja tanpa ada dialog lagi, Kepala Desa seolah memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional. 



"Saya menerima surat dengan nomor 228/KD/-2008/CJ/V/2022 perihal ucapan  terimakasih dan pemberitahuan atas pengabdian menjabat sebagai perangkat Desa tanpa ada deskripsi terkait dengan pemberhentian masa bakti saya", jelas  Een melalui sambungan smartphone. Jumat, (30/06/22).


Bagi Een, mekanismenya tidak sesuai ketentuan yang ada. Mengapa Kepala Desa tidak langsung membuat SK Pemberhentian disertai alasan baik secara lisan ataupun tertulis.

.

"Saya jadi lebih binggung lagi, karena telah ada surat keputusan pengangkatan perangkat baru, sedangkan saya tidak pernah menerima surat pemberhentian perangkat yang lama. Hal ini menunjukan Kepala Desa terpilih tidak mengerti prosedur yang seharusnya ", imbuhnya.


Kepala Desa jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Dalam Nergeri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangakat Desa, dan Jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. 


"Bahkan sudah jelas beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat Desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun;

dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai  kekuatan hukum tetap ; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa 

e.melanggar larangan sebagai perangkat desa.


" Itu artinya, Kades Terpilih, Budiman telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Saya telah membuat laporan keberatan yang telah ditembuskan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Ombusdman  Perwakilan Sumatera Selatan. Maka dari itu saya ingin Kades dapat meninjau ulang dan melaksanakan prosedur sebagaimana mestinya", tandasnya. 


Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran Budiman Belum lama ini  "mengatakan, Via seluler pihaknya telah melakukan pemberhentian melalui Musyawarah dan Rapat sesuai dengan prosedur, 

namun untuk lebih jelasnya silakan dikonfimasi saja langsung dengan pihak kecamatan dan juga pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD Kab OKI), Bagaimana saya mau mempertahankan mereka, proyek Jalan setapak selama mereka menjabat baru selesai beberapa hari kemarin, selama enam bulan"tutup Budiman.(SWI/Pov)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.