Gerak cepat,Sat Res Narkoba polres Muba Panen perusak generasi


MUBA,liputansumsel.com-Gerak cepat Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap 3 kasus narkotika jenis Sabu. Dari Tanggal 1 Agustus sampai 4 Agustus 2022.


Di mana pelaku ada 4 orang sebagai kurir narkoba yang di amankan, di tempat dan waktu yang berbeda.


Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk dalam press releasenya mengungkapkan untuk tanggal 1 Agustus 2022 lalu Sekitar  pukul 16.00 WIB.Sat -Narkoba mengamankan tersangka yakni berinisial RO (16) warga desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.


"Tersangka di amankan Di Pondok Kosong Jalan simpang siku Desa Pinang Banjar ,Sungai Lilin Muba.darinya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 94,56 (Sembilan puluh empat Koma lima puluh enam) gram,"papar Kapolres.


Lanjut Kapolres,Kemudian pada Rabu tanggal (3/8/22) Sekitar pukul 15.30 Wib,di amankan juga tersangka Agustiawan (25) warga Sungai Lilin,dan Aprizal Firdaus (26) warga yang sama.


"keduanya diamankan Di Jalan Dusun II Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Muba Dari mereka di dapat 

BB 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.051,53 ( seribu lima puluh satu Koma lima puluh tiga) gram di mana BB tersebut jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar warna hijau merk GUAN YIN WANG dengan berat ± 1.051,53 gram brutto disimpan didalam Box motor yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam," jelasnya. 


Siswandi mengatakan untuk kedua tersangka di ancam 

Pasal PRIMER 114 AYAT (2) JO 132 ayat (1) SUBSIDER PASAL 112 AYAT (2) JO 132 AYAT (1).


"Untuk tersangka di Ancaman hukuman mati, seumur hidup penjara atau minimal 6 dan Maksimal 20 tahun,"Tutup Kapolres dengan di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Agung Wijaya SIk.(Ag/ril).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.