Ini Produk Hukum Prabumulih yang Baru

PRABUMULIH, LS - Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) disahkan. 
Ketiga Perda itu yakni perda tentang kesenian daerah, perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta perda bangunan gedung.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih H Ahmad Palo SE didampingi Wakil Ketua I HM Daud Rotasi S.sos dan Wakil Ketua II H Erwandi Bsc.
Hadir pada kesempatan itu Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dan Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri SH, kepala dinas, camat, lurah dan tamu undangan.
Rapat itu sendiri dipusatkan di gedung rapat DPRD Kota Prabumulih, Senin (6/7). Pada rapat paripurna tersebut pansus I yang membahas Tentang kesenian daerah disampaikan oleh Koiman. Menurut dia, perda ini perlu untuk dasar hukum dalam pelestarian adat-istiadat asli kota prabumulih, 
"Kita minta untuk pengurusan adat-istiadat prabumulih secara administrasi merupakan kewenangan dari pemkot Prabumulih dan  berkewajiban memperkenalkan adat-istiadat asli Prabumulih dan dengan tidak membatasi budaya lainnya termasuk juga wajib mengembangkannya. Termasuk juga pakaian adat dapat dipakai dalam setiap acara adat istiadat prabumulih, acara perorangan seperti pernikahan dsb," ungkapnya.
Sedangkan Pansus 2 yang diwakili ir Heriyanto membahas Perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dikatakakan dia, perlunya peraturan yang membahas tentang hak dan kewajiban pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Termasuk pemeliharaan dan pengawasan DAS dan ruang terbuka hijau yg harus ada resapan airnya serta juga kegiatan usaha wajib ada UPL dan UKL terutama pengaturan Amdal. Kita juga merekomendasikan tentang mekanisme pengawasan melekat sanksi pencabutan izin lingkungan
5 tahun - 15 tahun dan denda 5 miliar sesuai UU Lingkungan Hidup sebelumnya dalam Raperda hanya 3 bulan denda 50 juta saja," bebernya.
Perwakilan Pansus III oleh Hartono Hamid SH membahas Perda tentang bangunan gedung mengharapkan adanya rencana tata ruang dapat diberikan persetujuan oleh walikota saja. 
"Pada Pasal 126 memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi setelah ada persetujuan walikota. Hal itu supaya birokrasi tidak terlalu panjang, dan waktunya tidak lama dalam pengurusannya," terangnya.
Sementara itu Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menyampaikan tentang perlunya dukungan dari pihak DPRD sebagai koreksi dalam pembangunan, 
"Dukungan pihak DPRD sangat berarti untuk menghindari bila adanya penyimpangan dan dukungan, koreksi serta sorotan dewan itu layaknya audit dari BPK RI, agar dapat lebih baik lagi,"Tandasnya.
Ketua DPRD Prabumulih H Ahmad Palo SE mengharapkan sinergi yang baik antara pemerintah dan pihaknya, "Lebih bersinergi lagi karena hanya dengan kebersamaan kita dapat berbuat yg lebih baik lagi," pungkasnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.