Masyarakat OKU Tak Bisa Cetak E-KTP



*Server Induk di Sambar Petir

Baturaja, Liputansumsel.com ,-Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terpaksa menunda keinginannya untuk mengurus dan mendapatkan KTP Elektronik (E-KTP) dikarenakan server induk yang dimiliki Dinas Kependudukan dan cacatan Sipil (Disdukcapil)OKU di sambar petir.

   Akibat kerusakan server induk Disdukcapil itu, banyak masyartakat yang sudah merekam E-KTP maupun yang akan mengurus dta kependudukan lainnya mengalami kegagalan.

   Hal ini diungkapkan oleh Kadisdukcapil OKU, H Ajahari melalui Kabid Kependudukan, Rasidi Markah di ruang kerjnya, Selas (15/11) kepada wartawan.

“Memang sepekan ini kita belum dapat melayani cetak E-KTP dan dokumen kependudukan lainnya krena servernya disambar petir”, terangnya.

Soal kapan masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan,  Rasidi belum bias menjelaskannya secara pasti. “Saat ini pihaknya hanya bisa menerima warga yang akan mengurus dokumen saja, sedangkan untuk pencetakannya belum bisa dipastikan”, paparnya.

Pelayanan soal dokumen kependudukan tetap berjalan  seperti biasa, tetapi  bagi masyarakat yang sudah memerlukan dokumen  tersebut akan diberikan surat keterangan bahwa dokumen yang bersangkutan masih dalam proses yang dikeluarkan  oleh Disdukcapil.

Pencetakan E-KTP pihaknya memang mendapat edaran dari Kementrian Dalam Negeri, Disdukcapil wajib memberikan Surat Keterangan E-KTP Sementara yang di lkarenakan blangko KTP nya belum ada.Bukan hanya dokumen kependudukan berupa KTP saja yang belum bisa dicetak, seperti KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Pernikahan, serta Surat Pindah datang juga belum bisa dicetak.

“Setelah mengalami perbaikan server, mudah-mudahan  dalam waktu dekat dapat melayani pembuatan E KTP. Dan bila   tidak bisa lagi terpaksa kita bawa ke Palembang,"tegasnya. (Dwj. Editor: Muslimin Baijuri)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.