Pelantikan Eselon IV,III Dan II Prabumulih Berlangsung Khitmad

Prabumulih, liputansumsel.com–sebanyak 853 pejabat struktural mulai dari esselon IV ,III dan II, bertempat di pedopoan rumah dinas walikota Prabumulih ,Sabtu (22/1) sekitar pukul 15.30 WIB,dilantik Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM.

Dalam sambutannya Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pejabat untuk instropeksi dan mengoreksi diri terhadap kinerja yang dilakukan selama ini juga  memberikan kesempatan bagi pejabat baru untuk bekerja sebaik mungkin. Bahkan dirinya akan mengevaluasi kinerja pejabat sampai bulan Mei mendatang.

“Apabila masih saja melanggar kesepakatan akan kami berikan peringatan sebanyak dua kali. Jika masih melanggar maka jabatannya akan dicopot dan dilelang. Kan sudah buat pernyataan tadi,” katanya.

Masih kata Ridho, salah satu poin yang mewajibkan pejabat berdomisili di Prabumulih tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan sesegera mungkin. Sebab, ada kondisi dimana pejabat yang bersangkutan dibutuhkan oleh masyarakat di luar jam dinas.

“Misalnya saat kondisi bencana. Kalau Lurahnya tinggal di Palembang bagaimana mau menangani masyarakat,” ungkapnya.
U

Selain itu juga, dengan berdomisili di Prabumulih pejabat akan datang kantor tepat pada waktunya. “Tidak ada alasan lagi bagi pejabat untuk datang terlambat,” tuturnya.

Ditanya lambannya pelantikan pejabat baru, Ridho menjelaskan jika dirinya ingin agar pejabat yang lama menuntaskan seluruh pekerjaannya di tahun 2016. “Semuanya kan harus dipertanggung jawabkan. Setelah semuanya selesai, baru bisa menempati jabatan yang baru,” ungkapnya.

Terkait masalah kantor OPD yang baru, Ridho menuturkan gedung atau kantor organisasi yang lama masih bisa digunakan. “Pejabat masih bisa menggunakan gedung yang lama. Hanya saja untuk Dinas Koperasi yang butuh tempat baru. Tetapi itu juga sudah disiapkan

“Hanya untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang diisi oleh dr Tejo yang melalui proses lelang. Kalau yang lain berdasarkan penilaian kinerja secara objektif,” pungkasnya.

Selain diambil sumpah jabatan, pejabat yang baru juga menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 6 ribu. Isinya antara lain tidak memperbolehkan pejabat untuk pulang pergi Palembang-Prabumulih atau mewajibkan pejabat berdomisili di Prabumulih, datang dinas tepat waktu sesuai jadwal, pulang sesuai dengan jadwal dan bagi istri pejabat harus berperan aktif di kegiatan PKK.(Ls01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.