Sering Di Gauli Pacar, ABG Lapor Polisi

Poto Ilustrasi

PRABUMULIH, - Seorang pria bernama Fegi Firanda (23) warga Desa Kuripan Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Prabumulih. Pria yang berprofesi sebagai tukang bengkel las itu, siang tadi Kamis (02/02/2017) dijemput paksa petugas akibat terlibat kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur bernama Bunga (nama disamarkan) warga Jalan Arimbi Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.

Penjemputan paksa pelaku berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/B/19/I/2017/SUMSEL/RES PBM. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku SMA itu beberapa kali.

Berdasarkan laporan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di kediamannya di Peno Ujung Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Timur. Dengan bantuan warga sekitar dan Ketua RT, Pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan lantas menggelandangnya ke Kantor Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Prabumulih, pelaku mengaku melakukan persetubuhan itu atas dasar suka sama suka. Saking seringnya melakukan persetubuhan haram itu, pelaku mengaku lupa berapa kali melakukannya.

"Aku kenal samo korban sejak tahun 2013 akhir pak. Pertamo kali betemuan di prabujaya, sudah dari sano dio aku ajak maen ke kosan aku. Kalu berhubungan badan samo dio kalu la dak te etong lagi pak, la lebeh 20 kali" ujar pelaku kepada penyidik.

Dikatakan, hubungan badan yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan dengan status pacaran sudah sejak SMP.

Namun ditengah perjalanan hubungan keduanya menemui masalah akibat kehadiran orang ketiga. Bunga pun seperti dilupakan dan tak sedikitpun mendapatkan perhatian. Kesucian yang sudah diberikan kepada pelaku dibalas dengan tuba. Merasa dipermainkan akhirnya pelaku dilaporkan keluarga korban ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pencabulan dengan tersangka Fegi Firanda.

Dikatakan, Pelaku saat ini telah diamankan oleh petugas di unit PPA Polres Prabumulih guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.

Disinggung ancaman yang dijatuhkan terhadap Pelaku, Rendra mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 18 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 dan pasal 27 ayat 3 UU RI No 13 Tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, tegasnya.(sop)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.