Bupati MURA Ancam Pembakar Hutan Lansung Pidana

MUSIRAWAS, Liputan Sumsel.com,- H. Hendra Gunawan Tindakan tegas bagi pelaku pembakar hutan dan lahan sesuai undang undang berlaku dengan kurungan 12 tahun penjara. Ini harus kita tegakka sebagai sok terapi bagi pengusaha dan masyarakat.

Dihadapan Bupati Musi Rawas dan jajarannya Dandim 0406 M Tohir,Jum’at,(24/3) pada rapat koordinasi Karhutla mengatakan tahun 2017 Musi Rawas harus zero asap dan tahun ini bukan tahun sosialisasi lagi, tapi tindakan tegas bagi siapapun melakukan pembakaran lahan dan hutan, baik sengaja maupun tidak sengaja.

“Tahun ini kita sepakat  tidak ada lagi pembakaran hutan, Musi Rawas harus zero asap 2017,”katanya.

Kita akaan memeriksa atau uji protap Standar Operasional Pelayanan (SOP) seluruh perusahaan terkait pencegahan terjadinya kebakaran, termasuk SOP mekanisme yang menjadi komando dilapangan dalam penanganan kebakaran sekaligus hubungan perusahaan dengan masyarakat dalam pencegahan terjadinya kebakaran.

Sementara Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan mengatakan, selaku bupati tentunya tidak mau tindakan tegas itu terjadi sehubungan masi lemahnya SDM, kurang pedulinya masyarakat yang masi menganggap pembakaran hutan itu merupakan budaya. Akibat ketidak tahuannya ini masyarakat harus berhadapan dengan hukum dan masuk penjara, katanya

Namun jelas Hendra, jika seluruh jajarannya bekerja keras, tentu ini bukanlah tugas yang berat.

“Ibarat pepatah berat sama dipikul ringan sama dijinjing maka tugas berat ini menjadi ringan,”katanya.

Silahkan masyarakat membuka lahan,asal jangan dengan cara membakar. Peringatan juga bagi perusahaan yang melanggar aturan ini, sebagai bupati dia juga akan memberikan tindakan seperti pencabutan izin dan sebagainya.(camielcoesar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.