Paripurna LKPJ Di Skors.F-Golkar-FPDIP Silang Pendapat


 Tidak quorum, anggota F-Golkar dan F PDIP silang pendapat
OGAN ILIR.l ipitansumsel.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang ber-agendakan pembicaraan tingkat kedua, penyampaian laporan masing masing Panitia Khusus (Pansus) di sebut-sebut cacat hukum

Jum'at (31/3/2017), tak lama berselang setelah Wakil Ketua I Ahmad Syafe'i membuka rapat peripurna, Muhammad Iqbal anggota Fraksi Golkar menyampaikan interupsi. 


Menurut Iqbal, paripurna yang sedang berlangsung akan cacat hukum jika terus di lanjutkan. kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi Quorum lantaran kehadiran anggota DPRD kurang 3/4 dari jumlah anggota seperti yang di syaratkan 


Paripurna penyampaian catatan strategis yang bersifat saran masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi itu menurut daftar absensi yang di sampaikan Sekwan Mukhsina sebanyak 28 orang. Sementara secara jasad yang hadir sebanyak 19 orang 

 " kita yang buat Tata Tertib (Tatib.RED) kita sendiri yang melanggar. alangkah mudahnya jika hari ini paripurna pemberhentian ketua DPRD ataupun Kepala Daerah. Dimana nasib jabatan keduanya hanya sebatas tanda tangan absensi saja. tanpa kehadiran anggota. Apa itu sudah di anggap sah. Mudah sekali jika demikian. Paripurna ini saya katakan tidak quorum dan cacat Hukum." Kata Iqbal. 

Rapat paripurna dapat memenuhi quorum jika dihadiri sekurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD. lanjut Iqbal.

" paripurna LKPJ hari ini, secara fisik dihadiri 19 orang, tapi absensi lebih dari itu. Bisa dihitung sendiri. Bukan maksud kami menghalangi. namun ini sesuai aturan. Kami minta rapat di skors." tutup Iqbal. 

Lain, Fraksi lain pula pendapat. Amir Hamzah anggota Fraksi PDIP, Amir Hamzah. mengatakan,  bahwa sidang paripurna tetap harus berlanjut karena 28 anggota DPRD sudah menandatangani absensi meskipun sebagian mereka tidak hadir. 

" LKPJ Bupati 2016 seharusnya berjalan dengan baik. sesuai absensi tadi mereka (anggota DPRD.RED) datang, setelah itu mereka izin untuk ikut Tax Amnesti." katanya

setelah mendengar interupsi silang pendapat. Ahmad Syafe'i selaku pimpinan rapat paripurna, ia kembali menanyakan kepada 19 anggota DPRD OI tersebut. apakah rapat paripurna dapat di lajutkan. ? 


"Setelah kelanjutan rapat diserahkan ke forum. agar tak ber polemik. alhasil kemufakatan dari masing masing fraksi, rapat di skors. bicara absensi akan menimbulkan multi tafsir. absensi tanpa kehadiran, itu juga salah. Saya sudah ingatkan berkali kali jangan malas ngantor dan malas rapat. Kinerja kita dipantau rakyat." kata Ahmad. 


Terpisah Plt Bupati OI H Ilyas Panji Alam. mengaku, persoalan rapat di skors tidak menghambat LKPJ. apalagi sampai terganggu. 

"Tidak ada persoalan, karena semuanya itu kembali ke dewannya. tidak ada masalah kita tidak terganggu, itu kembali ke dewan mengapa sampai jumlahnya tidak kuorum. Jangan memancing saya lah." Ujarnya

Untuk di ketahui, LKPJ merupakan singkatan dari Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban. LKPJ merupakan laporan kepala daerah kepada DPRD yang berkaitan dengan pertanggunv jawaban pelaksanaan program. isi laporan hanya mengungkapkan apa yang sudah di kerjakan dan tidak menggambarkan apakah sasaran pemerintah daerah berhasil atau tidak. (Arza) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.