Buntu,Nekad Maling Kotak Amal

Ogan Ilir-LiputanSumsel.com. Seorang pengangguran bernama Zuhri Muhaimin alias Mimin ( 28) warga Dusun 4 Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) nekad maling kotak amal di Masjid Jami ‘ Atturiduan Desa Tanjung Dayang Utara.

Beruntung anggota jajaran Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pelaku pencurian, Selasa (18/4) sekitar pukul 06.30 WIB. ‘Kapolres OI melalui Kapolsek Indralaya AKP M. Ihsan SS, SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Bripka Zulkarnain Afiananta, ST MSi mengatakan tersangka ditangkap di Masjid Jami ‘ Atturiduan Desa Tanjung Dayang Utara itu.

Berdasarkan ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP pada Selasa tanggal 18 April 2017 sekira Pukul 06.30 WIB di Desa Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI.

Atas dasar laporan dari masyarakat bernomor,LP / B/ 24 / IV/ 2017/ Sek Indralaya, tanggal 18 April 2017. Adapun di tempat kejadian perkaranya ( TKP) di Masjid Jami’ Aturriduan.

Yang mana korbannya adalah Bahrul Amin bin H Manan kelahiran tahun 1958 dengan pekerjaan seorang pedagang dan pengurus masjid di Desa Tanjung Dayang Kecamatan Indralaya Selatan.

Tersangka berhasil diamankan. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 buah motor Honda Supra X warna hitam BG 3417 TD, 1 kotak amal, 2 obeng, 1 gunting dan tang serta uang Rp 17.000.

"Mungkin dia buntu karena pengangguran jadi nekad mncuri isi kotak amal, sempat digebuki warga namun kita sudah obati bawa ke puskesmas. Tersangka sudah kita amankan,"kata Bripka Zulkarnain.(rul) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.