Dana Desa Ogan Ilir 2017 senilai Rp.177.8M

Ogan Ilir-LiputanSumsel.com.  Kepala BPKAD Ogan Ilir,Hasnandar SE MM meminta kepada seluruh SKPD terutama Kades dapat mengelolah dana pembangunan desa secara baik dan sesuai aturan yang berlaku.Hal ini diungkapkannya saat dibincangi portal ini diruang kerjanya (19/4)

Hal tersebut berdasarkan edaran terbaru peraturan menteri keuangan (pmk) no 50/pmk.07/2017 adalah penggunaan dana desa dan transfer daerah yang harus dikelola pemerintah daerah sebaik mungkin

"Bahwa daerah harus melaksanakan penghematan karena dana transfer akan diberikan kepada daerah sesuai penerimaan negara dan daerah diminta untuk melakukan identifikasi dan efisiensi program kegiatan yang tidak urgent, bukan prioritas dan tidak produktif serta membuka peluang ruang agar kontrak proyek harus fleksibilitas dengan klausul yang relatif fleksibel dan memperkuat perencanaan cash flow (penerimaan daerah).

Jadi berhematlah, jangan asal belanja tapi tidak tepat guna. Baik kades ataupun skpd berhati hatilah menggunakan anggaran agar cukup,"ujarnya.

Menurutnya lantaran keuangan pemerintah pusat yang mengalami defisit sehingga belum tentu dana desa dicairkan semua. "kalau dana tidak memadai maka dicairkan dana sudah ada dihitung fisik yang sudah dilakukan, pelatihan ditunda. Ini semua dalam rangka penghematan.Tahun ini total dana desa Rp177.844.000. 067 untuk 241 desa  yang sangat urgent prioritas produktif menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat yang positif,"jelasnya.

Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pihaknya akan berusaha meningkatkan pad, bekerjasama BUMN,BUMD, perusahaan swasta melalui csr dan sebagainya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.