Prusahan Batching Plant Tidak Punya Izin Di Denda 3 Miliar


PRABUMULIH, Liputansumsel.com - Sejumlah Pabrik Beton atau Batching Plant yang ada di Kota Prabumulih diketahui belum mengantongi izin secara lengkap dari Pemkot Prabumulih. Meski demikian, perusahaan itu sudah lama menjalankan operasinya untuk memproduksi beton atau readymix.Hal ini diungkapkan
Yayuk Suhartati ST, Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih

"batching plant yang telah lama beroperasi di Kota Prabumulih banyak yang tak memiliki izin.saya mengakui hal tersebut.alasannya, karena selain saat itu, tidak ada payung hukum karena perdanya sendiri baru ada tahun 2015, pihak kami juga kekurangan sumber daya manusia (SDM),"ujarnya.

Lanjutnya lagi bahwa saat ini baru tiga perusahaan yang mengurus izin batching plant. “Yang dalam proses kepengurusan izin yakni PT. Cindo Abadi Perkasa, PT. Krisjaya dan PT. Prabu Motor. Selain dari itu belum ada yang mengurus izin,” terang Yayuk.

Ditambahkan Yayuk, bahwa pihaknya bukan tidak mau mengeluarkan izin tapi perusahaan sendiri yang tidak mau membuat izin. Seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut yang datang kesini untuk mengurus izin, karena kami tidak bisa memantau semua perusahaan batching plant di Kota Prabumulih ini, karena bisa saja dalam waktu 1-2 tahun banyak perusahaan berkembang.

"namun kami sudah memperingatkan dan memberitahu  kepada perusahaan untuk segera  mengurus izin karena kalau tidak perusahaan tersebut akan melanggar  pasal 119 tahun 2009 perusahaan yg tidak memiliki izin operasi di denda sebesar 3 miliar dengan tuntutan  hukum 3 tahun penjara,"pungkasnya.(ls01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.