18 Media Online di Sumsel Yang Terdaftar Di Dewan Pers

PALEMBANG, --liputansumsel. com – Sebanyak 18 perusahaan media online di Sumatera Selatan (Sumsel) didaftarkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumsel ke dewan pers dan SMSI Pusat. 18 media online itu yakni jodanews.com, detakpalembang.com, metrosumatera.com, publikzone.com, jurnal pos media, topnewssumatera.com, sinar sumatera.com, liputansumsel.com, sumateranews.co.id, potresumsel.com, indonesiateruptudate.com, korankito.com, sumateradeadline.com, beritaone.com, empat lawang media cipta, lahathotline.com, amperasumsel.com, dan palembangtoday.com.
“Alhamdulillah berkas perusahaan 18 media online di Sumsel sudah kita serahkan ke dewan pers dan SMSI Pusat,” ujar Ketua SMSI Provinsi Sumsel Oktaf  Riyadi SH didampingi Sekretaris SMSI Provinsi Sumsel Jhon Heri saat menggelar rapat dengan pengurus SMSI Provinsi Sumsel di kantor PWI Sumsel, Selasa (1/8/2017).
Memang diakui Oktaf, 18 perusahaan media online itu masih diminta melengkapi berkas kembali. “Ada 12 media online yang sedikit lagi melengkapi berkasnya. Sedangkan 6 media online lagi yang masih banyak syarat yang harus dilengkapinya. Dan setelah lengkap akan kami kirim kembali ke dewan pers dan SMSI Pusat,” ungkap Oktaf.
Menurut Oktaf, ada beberapa perusahaan media online yang masih masih memakai PT jenis bidang lain. “PT harus yang khusus media penerbit online. Tidak bisa PT bidang kontraktor,” tegas Oktaf sambil menjelaskan Rakernas di Surabaya tanggal 26 Juli 2017 lalu dihadiri 27 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada pemilik perusahaan media online segera melengkapi persyaratan. “Batas akhir kita (SMSI Provinsi Sumsel) terima Minggu (13/8/2017). Karena Selasa (15/8/2017) berkas perusahaan media online paling lambat sudah diterima di dewan pers dan SMSI pusat,” imbuh Oktaf sambil mengatakan untuk lebih mengetahui kelengkapan berkas bisa menghubungi Jhon Heri atau Andre.
Senada, Sekretaris SMSI Provinsi Sumsel Jhon Heri meminta agar pemilik perusahaan media online agar segera melengkapi berkas perusahaan. Sebab, pihaknya akan segera mengirimkan berkas itu kembali ke dewan pers dan SMSI Pusat. “Awal September  semua berkas akan di verifikasi faktual oleh dewan pers. Jadi secepatnya dilengkapi berkas itu, kami tunggu Minggu (13/8/2017),” pungkas Jhon.
Dijelaskan Jhon, untuk persyaratan pendaftaran perusahaan media siber yakni PT harus khusus media penerbit, copy akta pendirian PT berbadan hukum, copy surat izin SIUPP, SITU, SIUP Perdagangan, copy SK Pengesahan Menkumham, mengisi formulir pendaftarandan pernyataan kesedian memenuhi ketentuanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, mencantumkan penanggungjawab redaksi, copy kartu UKW untuk penanggungjawab, copy slip gaji, copy kontrak kerja perusahaan dengan karyawan, dan mencantumkan print out box redaksi dan tampilan website.
“Syarat-syarat itu dibuat tiga rangkap dan dijilid. Setelah itu diserahkan kepada saya atau saudara Andre. Ya, bagi perusahaan media online lain yang ingin mendaftar kita tunggu secepatnya juga sebelum tanggal Selasa (15/8/2017),” tegas Jhon. (ls/01)

1 komentar

Unknown mengatakan...

Jika ada media menyebarkan berita secara sepihak n media tersebut tdk terdaftar ddewan Pers.. apa tetap bisa dlaporkan kdewan pers.??

Diberdayakan oleh Blogger.